Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemudik Diamankan Karena Bercanda Bawa Bom

Antara
11/6/2018 19:31
Pemudik Diamankan Karena Bercanda Bawa Bom
(Ilustrasi)

SEORANG pemudik pesawat udara atas nama Nanda Satrya diamankan oleh aparat keamanan gabungan di Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman karena bercanda membawa bom dalam barang bawaan.

General Manajer PT Angkasa Pura II Bandara Bandara Internasional Minangkabau Dwi Ananda Wicaksana di Padang Pariaman, Senin menyampaikan, akibat kejadian itu pilot dan seluruh penumpang diturunkan karena harus dilakukan pemeriksaan ulang barang bawaan penumpang.

Ia menyampaikan kronologi kejadian berawal saat pelaku yang sedang mudik dari Aceh-Medan-transit di Padang selanjutnya menuju Jambi sudah berada di pesawat Wings Air IW1293 pada pukul 16.42 WIB ditanyai oleh pramugari mengenai isi kardus yang dibawa.

Yang bersangkutan menjawab bom, selanjutnya pramugari lapor ke pilot dan semua penumpang diturunkan untuk diperiksa ulang.

Kemudian pelaku yang merupakan abdi negara itu dibawa ke Posko Pengamanan Bandara oleh petugas Avsec Angkasa Pura II untuk diamankan bersama dengan satuan TNI dan Polri yang-BKO di BIM.

Sementara penumpang lain terpaksa kembali ke ruang tunggu karena harus dilakukan pemeriksaan ulang barang bawaan.

Ia menyampaikan saat ini oknum pelaku telah diserahkan kepada Otoritas Bandar Udara Wilayah VI dibantu dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti perbuatan iseng tersebut.

"Setelah petugas Avsec memeriksa ulang penumpang serta bagasi dan setelah dinyatakan clear maka pesawat kembali diberangkatkan menuju Jambi," kata dia

Dwi kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan pernah melakukan candaan tentang bom khususnya di bandara apalagi di pesawat udara karena itu jelas melanggar UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya