ENAM kurir sindikat peredaran ganja divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, kemarin. Keenam terpidana itu ialah Agam, 42, Suwanto alias Iwan, 37, Legoman alias Aemh, 44, Agus Anwar alias Agus, 33, T Umar Ali, 54, dan Maju Padang alias Ucok, 39.
''Keenam terdakwa melanggar UU No 39/2009 tentang Narkotika, karena mereka terbukti menguasai 511 kilogram ganja. Mereka merupakan sindikat peredaran ganja di wilayah Palembang dan sekitarnya,'' kata Ketua Majelis Hakim Charles Simamora.
Vonis itu sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Gunawan, yang meminta keenamnya dihukum seumur hidup. Keenam pria itu ditangkap Satuan Narkoba Polresta Palembang pada 10 Agustus 2014. Dari tangan mereka polisi menyita ratusan paket ganja yang totalnya mencapai 511 kilogram. (N-3)