Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Tugas (Satgas) Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka sindikat internasional pengedar 99 kilogram sabu dan 20 ribu butir happy five (H5).
Sindikat ini telah beroperasi selama setahun dan dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkoba di Batam, Kepulauan Riau. Mereka ditangkap di empat tempat berbeda di Kepri dan Aceh Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi tentang keberadaan sindikat internasional dari Malaysia yang akan membawa narkoba jenis sabu ke kawasan Batam.
Berdasarkan hasil analisa IT terhadap jaringan tersebut, pada 30 Mei lalu, Satgas NIC akhirnya melakukan penindakan di Bintan, Tanjung Pinang. Mereka menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti 8 kilogram sabu.
"Mereka disuruh sama seorang warga negara Malaysia yang sedang menjalani hukuman di lapas (lembaga pemasyarakatan), kasus narkoba juga. Saat itu tim kami masih di Batam sehingga kami kembangkan dan dalami keterangan ketiga tersangka. Dari situ ada indikasi mengenai jaringan Penang ini," ujar Eko kepada Media Indonesia, Sabtu (9/6).
Penyidik kemudian menganalisa berdasarkan informasi nomor kapal dan nomor ponsel yang didapat. Pada 3 Juni, sore hari, Satgas NIC pun menangkap tiga orang tersangka lainnya di perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Posisi mereka saat itu berkisar 35 mil dari Idi Rayeuk. Dari mereka didapati 11 kilogram sabu dan satu buah kapal (boat).
Tidak berhenti di situ, interogasi terhadap para tersangka dan analisa jaringan didapati informasi terkait masuknya narkoba dari kurir lain di wilayah Idi Rayeuk. Pada 4 Juni lalu, Satgas NIC menangkap satu orang tersangka lagi dengan barang bukti berupa 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir H5 di Dusun Blang Mee, Seuneubok, Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Pada 8 Juni, Satgas menangkap dua orang lainnya di perairan Aceh Timur dengan barang bukti 50 kilogram sabu dan satu buah kapal.
Eko menjelaskan, para tersangka ini berperan sebagai nahkoda kapal dan penjemput narkoba ke Penang, Malaysia. Mereka telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Sabu dan H5 yang mereka bawa rencananya akan diedaran ke sejumlah kota besar seperti Medan, Jambi, bahkan Jakarta.
"Tanjung Pinang dan Aceh Timur hanya sebagai titik mereka masuk," ucap Eko.
Satgas NIC masih mengembangkan sindikat ini lebih lanjut, termasuk penunggu barang di Indonesia maupun pendana mereka.
"Pasti ada yang terlibat. Setelah barang sampai biasanya dia akan menghubungi pengendali, memberitahu posisi. Ini sedang dikembangkan," ucap Eko. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved