Jaksa Nusa Tenggara Timur Penjarakan 5 Pejabat Kementerian PU

Palce Amalo
24/2/2015 00:00
Jaksa Nusa Tenggara Timur Penjarakan 5 Pejabat Kementerian PU
()
SRI Wahyuni dan Hasadin Sitepu mulai menanggung akibat dari ulah mereka menilap uang rakyat miskin. Senin (23/2) malam, keduanya ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya, Sri dan Hasadin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana monitoring dan evaluasi proyek perumahan untuk masyarakat miskin pada 2013 yang merugikan negara hingga Rp4,2 miliar.

Saat proyek bergulir, Sri adalah bendaraha proyek dan Hasadin sebagai kepala satuan kerja proyek. Sri juga tercatat sebagai pegawai Dinas Pekerjaan Umum NTT, dan Sitepu adalah Deputi Kementerian Perumahan Rakyat.

Sri ditahan setelah sejak pagi diperiksa. Sedangkan Sitepu langsung digiring ke penjara, sesaat setelah tiba dari Jakarta.
''Dengan ditahannya Sitepu, berarti sudah ada 5 pejabat dari Kementerian PU yang kami tahan dalam kasus ini. Sebelum Sitepu, kami sudah menahan Toni Rusmar Sidiq, meski yang bersangkutan mengembalikan dana sebesar Rp1 miliar,'' kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Ridwan Angsar, tadi pagi.

Selain dana monitoring dan evaluasi yang dikorupsi tersebut, dana pembangunan rumah juga turut dikorupsi. Proyek ini menyita perhatian luas karena dana dikorupsi mulai dari pejabat di Kementerian Perumahan Rakyat sampai daerah. Dana pembangunan rumah mencapai ratusan miliar rupiah dikucurkan selama tiga tahun mulai 2011-2013 mengunakan dana APBN. Jaksa telah menahan puluhan tersangka. (N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya