Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga orang tersangka pengedar uang palsu (upal). Polisi juga menyita sebanyak 43 lembar upal dan uang asli Rp1,8 juta.
Wakapolres Banyumas Komisaris Heru Budiharto di Purwokerto, Jumat (8/6), mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap adalah NHD, RJ dan DS.
Pengungkapkan peredaran upal dimulai ketika tersangka membelanjakan upal di sebuah warung di Ajibarang, Banyumas. "Jadi, NHD dan RJ membelanjakan upal di warung Ajibarang. Karena pemilik warung curiga, diam-diam dia melaporkan kepada petugas ketika dua orang tersebut belanja dengan upal. Akhirnya tim Restrim Polres Banyumas berhasil meringkus keduanya," jelas Heru.
Setelah menangkan dua orang tersangka, polisi mengembangkan kasusnya. Ternyata kedua orang itu mendapat upal dari DS. Selain membelanjakan upal di wilayah Ajibarang, mereka juga membelanjakan di Bumiayu, Brebes.
Heru mengatakan, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 36 ayat 2 UU No. 7 tahun 201 tentang Mata Uang jo pasal 245 KUHP tentang tindak pidana menyimpan atau mengedarkan mata uang rupiah yang diduga palsu.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus mewaspadai kemungkinan beredarnya upal, apalagi menjelang Lebaran seperti sekarang. Warga harus teliti melihatnya," tambahnya. (A-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved