Gubernur Kaltim Bolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik

Syahrul Karim
07/6/2018 19:31
Gubernur Kaltim Bolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik
(ANTARA)

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Timur memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas saat melalukan mudik lebaran. Namun kebijakan itu hanya untuk antarkota di dalam Kaltim dan tidak boleh digunakan ke luar Kaltim.

"Para ASN yang ingin mudik menggunakan mobil dinas tidak masalah, tapi tidak boleh yang jauh-jauh. Kalau ke Kutai Timur dan Tenggarong boleh, kalau jauh tidak boleh. Dan bensin ditanggung sendiri," ujar Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, Kamis (7/6).

Terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Awang secara tegas menyatakan tidak ada masalah. Bahkan,  pemprov juga memberikan kebijakan khusus berupa THR bagi pegawai honorer.

"THR kita bayarkan pada Juni, sementara gaji ke 13 pada Juli. Kaltim no problem, dananya sudah siap di APBD, kan sudah setiap tahun kok ada meributkan sekarang. Bagi kami tidak masalah setiap tahun lancar. Honorer itu ada kebijaksanan tersendiri mereka tetap dibayar gajinya oleh pemda melalui SKPD, THR dapat dan gaji semua," ujarnya.

Ia menyebut, dari total sekitar 11 ribu PNS dengan anggaran sebanyak Rp56 miliar untuk THR dan gaji ke-13, tidak sama sekali mempengaruhi keuangan daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Ardiningsih membenarkan, bahwa total sekitar 11 ribu PNS di Kaltim. Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana mekanisme pembayaran THR terserbut, karena berada di bidang lain. (A-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya