Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perdagangan mengamankan sebanyak 670 ton bawang bombai impor asal India milik CV SMM di Medan, Sumatra Utara, karena tidak memenuhi ketentuan.
Barang bukti bawang bombai itu kini disegel dan diamankan di dua gudang terpisah di Medan dan di Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Dari informasi yang diperoleh Media Indonesia di Medan, Kamis (7/6), penyegelan dan pengawasan ratusan bawang bombai asal India tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan terhadap dugaan impor bawang bombai yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Pengamanan terhadap bawang bombai impor tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran ketentuan impor bawang bombai sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105 Tahun 2017 tentang Karakteristik Bawang bombai yang dapat Diimpor, yaitu bawang dengan ukuran umbi minimal 5 cm.
"Pengamanan ini kami lakukan agar bawang tersebut tidak berpindah tangan apalagi beredar ke pasar karena dapat merugikan petani bawang merah," kata sumber dari Kementerian Perdagangan kepada Media Indonesia di Medan.
Selain ketentuan dalam Kepmentan tersebut, importir juga dapat diduga melanggar ketentuan dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Sumber itu menyebutkan, bahwa apabila dugaan tersebut dapat dibuktikan setelah pengembangan pemeriksaan maka Pelaku Usaha dapat dikenakan sanksi penarikan barang dari peredaran dan pemusnahan serta dapat dikenakan pencabutan Persetujuan Impor (PI) dan Angka Pengenal Impor (API) terhadap importir tersebut.
Kemendag akan bertindak tegas dan tidak memberikan kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan yang ada. Kemendag juga akan terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama antarlembaga terkait dalam hal pengawasan di lapangan sebagai bentuk usaha perlindungan konsumen dan juga dalam rangka meningkatkan ketertiban kegiatan niaga.
Kepala Seksi Pelayanan dan Operasional Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Sudiwan mengaku melepaskan bawang bombai inpor asal India milik CV SMM itu karena tidak menemukan penyakit dan pestisida dari bawang impor itu.
"Kalau masalah ukuran bawang di bawah 5 cm itu, bukan wewenang kami. Itu wewenang dari Ditjen Holtikultura dan Satgas Pangan. Dan sekarang sudah ditangani oleh Polda Sumut. Tugas kita hanya mengurusi soal adanya penyakit dari bawang bombai itu. Karena setelah kami periksa tidak ada penyakit ya kita lepaskan," ujar Sudiwan.
Terkait bawang bombai impor yang sudah terlanjur beredar di pasaran, Sudiwan mengaku tidak tahu menahu. "Soal bawang yang sudah beredar di pasaran itu bukan urusan kami. Itu urusan perdagangan dan satgas pangan. Kalau seandainya bawang itu mengandung unsur pestisida pasti kita tolak masuk ke Indonesia," ujarnya. (A-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved