Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Cimahi, Jawa Barat, mengikuti anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas milik negara untuk mudik lebaran.
Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi Harjono di Cimahi, Kamis (7/6), mengatakan pelarangan penggunaan kendaraan dinas itu dituangkan dalam surat edaran yang langsung disampaikan kepada setiap dinas.
"Hari ini surat edarannya langsung disampaikan, pokoknya penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan nondinas tidak diperbolehkan, termasuk untuk keperluan mudik ke luar," kata Harjono.
Berdasarkan catatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, total seluruh kendaraan milik Pemkot Cimahi mencapai 1.211 unit. Rinciannya, kendaraan roda dua sebanyak 628 unit, roda tiga sebanyak 202 unit, truk 69 unit dan kendaraan roda empat 312 unit. Khusus kendaraan yang digunakan untuk keperluan para pejabat, ada sekitar 150 unit.
Bila ditemukan ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, seperti mudik, pihaknya akan melayangkan sanksi. "Sanksinya hanya teguran saja. Tergantung alasannya," ucapnya.
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna juga mengimbau agar ASN tetap mengikuti aturan tentang penggunaan kendaraan dinas." Himbauan saya kepada para ASN yang mau mudik diharapkan tidak membawa kendaraan dinas," kata Ajay. (A-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved