Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Palembang, Sumatra Selatan, memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh tenaga kerja honorer.
"Besok atau paling lambat Jumat sebelum libur lebaran akan kita berikan.
Karena ini sudah menjadi kebijakan kami untuk memerhatikan kesejahteraan
pegawai honorer," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Harobin Mastofa di Palembang, Kamis (7/6).
Harobin menerangkan, pemberian THR akan diberikan sesuai dengan jangka waktu pegawai atau sesuai dengan kemampuan keuangan. Jadi para honorer akan menerima THR dengan besaran berbeda-beda, tergadung besaran gaji dan lama mereka bekerja.
"Kisaran THR-nya ada 75%, 50%, maupun 30% tergantung gaji dan lama mereka bekerja," ungkapnya.
Pemberian THR bagi honorer ini merupakan bentuk perhatian Pemkot Palembang kepada tenaga honorer daerah. Meski kebijakan pemerintah pusat tidak menyebutkan pemberian THR bagi honorer, tapi aturan Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan setiap perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya.
"Karena honorer bukan aparatur sipil negara (ASN), jadi anggap aja mereka pegawai swasta yang wajib kita berikan THR agar dapat merayakan lebaran," kata dia.
Ia menerangkan, pemberian THR ini juga dilakukan karena memang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang terus meningkat. Apalagi pegawai honorer terkadang bekerja melebihi tugas para ASN. Bahkan terkadang para pegawai non-ASN bekerja sampai larut malam dalam untuk memberikan pelayanan maksimal.
"Jadi kita berikan THR sebagai tanda terima kasih kami. Setidaknya, ASN mendapat kenaikan TPP honorer mendapat THR pada lebaran tahun ini," ujarnya.
Harobin pun menjelaskan pembayaran THR kepada ASN di lingkungan Pemkot Palembang sudah dibayarkan sesuar aturan pemerintah pusat. "Saya sudah koordinasi dengan BPKAD dan THR sudah diterima. Namanya ini gaji ke 14 yang diberikan saat lebaran, jadi mayoritas menyebutnya THR," ujar Harobin.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang M Hoyin menjelaskan, mengenai gaji ke 13 ini sudah dari lima tahun lalu diterima oleh ASN sementara gaji ke 14 baru dua tahun belakangan ini.
"Sehingga filosofi gaji 13 itu untuk membantu anak sekolah dan gaji 14 itu THR," jelasnya.
Diakuinya, berdasarkan PP nomor 19 dan 18 tahun 2018 di mana gaji 14 dibayarkan pada Juni sementara gaji ke 13 dibayarkan pada Juli. Yang perlu digarisbawahi baik ASN maupun honorer itu sudah dianggarkan dan sudah sesuai aturan pemerintah.
"Kalau tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) ini yang tidak ada hanya TPP 13 yang ada hanya TPP Juni. Artinya ASN pada Juni menerima gaji Juni ditambah TPP dan gaji ke 14," pungkasnya. (A-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved