Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PASCAPENYERANGAN dan pengusiran kepada warga Ahmadiyah di Lombok Timur pada Mei lalu yang memasuki hari ke-19, warga Ahmadiyah masih belum berani kembali ke rumah dan masih bertahan di pengungsian karena takut. Padahal dalam beberapa hari ke depan akan memasuki suasana hari Lebaran.
Misalnya warga dari Desa Greneng sedikitnya ada 24 orang yang bertahan di pengungsian Loka Latihan Kerja. Pengungsi berasal dari 8 kepala keluarga yang terdiri dari 8 orang ibu, 4 orang bapak, dan 12 orang anak.
"Dari peristiwa kemarin setidaknya ada 9 rumah yang dirusak dan 1 toko sembako di antaranya dijarah oleh warga yang menyerang. Bahkan ada juga anggota yang mengaku perhiasan dan uangnya hilang dijarah," terang Ketua Komite Hukum Jamaah Ahmadiyah Indonesia, Fitria Sumarni, dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (6/6).
Fitria menjelaskan kondisi pengungsi saat ini terdapat dua orang yang mengalami trauma yang cukup mendalam dan memerlukan penanganan secara khusus. Bahkan trauma tersebut tidak hanya dialami oleh orang dewasa namun juga kepada anak anak.
Fitria mengemukakan bahwa ada anak dari korban penyerangan yang takut melihat keramaian karena trauma dengan pristiwa penyerangan yang dialaminya. Sedangkan anak lainnya juga ada yang sealu ingin pulang karena ingin bersekolah meski sudah ditunjukkan kondisi rumahnya yang sudah porak poranda.
Fitria juga mengungkapkan kebutuhan pendidikan bagi anak anak pengungsi juga menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak karena menjelang memasuki tahun ajaran baru. Hal tersebut menjadi persoalan karena lokasi pengungsian dengan sekolah cukup jauh dan pengungsi tidak memiliki kendaraan untuk mengantar anak mereka.
"Selain itu pengungsi tidak memiliki dokumen dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan anak mereka. Sebab ketika mereka mengungsi mereka meninggalkan semua barang mereka dan hanya membawa baju yang dibadan saja," terang Fitria.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, menyebutkan terkadang dalam sejumlah kasus persekusi kepada jemaah Ahmadiyah institusi atau kelengkapan dari pemerintah daerah bukan hanya melakukan pembiaran tetapi jutsru terkadang menjadi sponsor dari kegiatan persekusi.
"Ini menjadi problem mengapa kebebasan beragama terus menjadi akut, karena pemerintah daerah menjadi salah satu aktor. Terutama dalam era otonomi daerah pemerintah pusat hampir tidak bisa berbuat apa apa," terang Bonar.
Untuk itu dirinya mendesak agar Menteri Dalam Negeri memberikan peringatan dan kondite serta penilaian kepada daerah tersebut. Dia khawatir bila memang hal tersebut tidak dilakukan akan menyebabkan pengulangan di daerah lainnya.
Bonar menyebutkan seringkali menemukan korban bukan dibantu namun justru menjadi pihak yang disalahkan. Untuk itu menurutnya negara harus masuk sejak awal mendeteksi persoalan intoleransi dan melakukan pencegahan, terlepas dari persoalan kepercayaan yang dianut.
"Pemerintah mulai memberikan perhatian kepada intoleransi, radikalisme dan juga terorisme. Tetapi langkah tersebut tidak sama iramanya dengan pemerintah daerah. Dalam pemantauan kami sejak 2007 kendala utamanya berada di pemerintah daerah karena adanya berbagai kepentingan, mulai dari elektoral hingga kepentingan personal," jelas Bonar.
Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Muhamad Isnur, menekankan bahwa pemerintah pusat sebetulnya bisa mencegah terjadinya persekusi dan intimidasi di wilayah daerah selama mereka tegas dalam memberikan keputusan. Misalnya ketika 2008 dan 2010, ada lima ribu orang dari se-Jawa Barat mau menyerbu jemaah Ahmadiyah di Manislor Kuningan.
Ketika itu Jusuf Kalla dengan tegas memerintahkan Kapolda untuk menindak tegas dan menggagalkan penyerangan tersebut sehingga akhirnya gagal meski masa sudah berkumpul di Manislor Kuningan.
Contoh lainnya juga terjadi di Bangka pada 2016, bupatinya dengan didukung kelompok ekstremis memerintahkan mengusir jemaah Ahmadiyah dari kampungnya sendiri. Ketika itu, Kemendagri memerintahkan untuk memberikan perintah keras untuk membatalkan istrusinya, sehingga pengusiran itu tidak terlaksanaka. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved