Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MASA tunggu antrean calon jemaah haji asal Kalimantan Tengah telah mencapai 18 tahun. Jumlah daftar tunggu dari daerah ini, sampai 25 Mei lalu, telah mencapai 27.631 orang.
“Untuk tahun ini total jemaah haji yang akan berangkat mencapai 1.603 orang. Dalam masa pelunasan biaya tahap satu dan dua, sudah ada 1.648 jemaah yang membayar sehingga melebihi kuota sebanyak 45 jemaah,” ungkap Kabid Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Tengah, Mohadi, di Palangka Raya, Selasa (5/6).
Calon jemaah haji dari Kalteng akan terbang dari Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, mulai 30 Juli ke embarkasi induk di Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. “Kesiapan kami sudah mencapai 70%, memasuki tahap pembagian kelompok terbang dan lelang penerbangan,” lanjut Mohadi. (SS/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved