Tanah Longsor Kubur Enam Penambang

Voucke lontaan
05/6/2018 23:00
Tanah Longsor Kubur Enam Penambang
(MI/Amir)

ENAM warga Desa ­Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang M-ngondow, Sulawesi Utara, ditemukan tewas dalam lubang di wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI) pada Senin (4/6). Para korban tertimbun tanah longsor saat mencari emas.

“Saat peristiwa tragis itu terjadi, cuaca hujan deras. Awalnya tim evakuasi menemukan jasad lima penambang. Pencarian dilakukan hingga malam dan ditemukan satu penambang lagi di lubang tersebut. Jadi totalnya ada enam penambang yang tewas,” kata anggota Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Inglie Paputungan, Selasa (5/6).

Keenam penambang emas yang tewas ialah Rian Mamonto, 28, Adi Mokodompit, 26, Dudi Lenda, 45, Wiro Ketangrejo, 26, Dodo Mamonto, 45, dan Molan Mamonto, 55. Mereka merupakan warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Molan Mamoto ialah korban terakhir yang ditemukan tim gabungan Basarnas, BPBD, Polres Bolaang Mongondow,  dan Kodim. Molan ditemukan di lubang dengan kedalaman 2 hingga 3 meter.

Tempat terkuburnya enam penambang emas dekat dengan puncak pegunungan. Untuk menuju ke lokasi harus berjalan kaki sejauh 2 kilometer. Jalannya terjal dengan kemiringan 70-80 derajat.

Kapolres Kabupaten Bolaang Mongondow AKB Gani Siahaan mengimbau masyarakat untuk tidak memasuki areal pertambangan.

“Apalagi beraktivitas di pertambangan. Seluruh aktivitas pertambangan di Desa Bakan ditutup. Penutupan ini setelah polres berbicara dengan Sangadi (tokoh adat) dan masyarakat Desa Bakan dan camat setempat sebab lokasi penambangan sangat membahayakan keselamatan jiwa manusia,” kata Gani.

Tolak tambang
Masih terkait dengan pertambang-an, Dewan Adat Dayak Kotabaru menolak adanya aktivitas pertambangan di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Alasannya, selain mengancam kelestarian lingkungan, kegiatan tambang tidak memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.

Ketua Dewan Adat Dayak Kotabaru, Sugianoor, mengatakan sejak tahun 2000 Dewan Adat Dayak menolak masuknya tambang di Pulau Laut. Tambang tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Justru dampak kerusakan ­lingkungan yang terjadi,” ujar Sugianoor saat menghadiri sidang lanjutan perkara gugatan PT Silo Group atas pencabutan tiga Izin usaha pertambangan operasi produksi anak perusahaan tersebut oleh Gubernur Kalsel di PTUN Banjarmasin, akhir pekan lalu.

Ia mencontohkan kerusakan lingkungan di Pulau Sebuku, Kotabaru, akibat kegiatan pertambangan. Terlebih Pulau Laut merupakan pulau kecil seperti Pulau Sebuku berdasarkan kajian tidak memenuhi daya dukung lingkungan jika ditambang.

Pada bagian lain, untuk sementara pengiriman mineral ikutan timah ke luar Provinsi Bangka Belitung (Babel) dihentikan. Penghentian itu untuk memberikan kepastian hukum sebelum peratura daerah (perda) tentang mineral ikutan disahkan. yang saat ini sedang dibahas di DPRD.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Babel Didit Srigusjaya se-usai rapat paripurna penyampaian raperda pengelolaan mineral ikutan timah. (DY/RF/N-3)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya