Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU honorer daerah dan sopir di Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat, dipastikan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) karena tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pessel Mulyani, Senin (4/6), mengatakan selain tidak mengalokasikan THR, daerah juga tidak mengalokasikan gaji ke-13 bagi guru honor dan sopir.
"Gaji terhadap guru honor daerah sebanyak 1.250 orang di Pessel dengan besaran Rp750 ribu per bulan hanya dialokasikan sebanyak 12 bulan. Demikian juga dengan honor sopir sebesar Rp1.750.000 per bulan. Berdasarkan kondisi itu, sehingga daerah tidak bisa memberikan gaji ke-13 sebagai pengganti THR," terangnya.
Adapun untuk pasukan kuning atau petugas kebersihan, jelas dia, daerah memberikan honor Rp76 ribu per hari yang dibayarkan sekali dua minggu sesuai dengan absensi.
"Agar petugas kebersihan bisa bernafas lega menghadapi lebaran, sehingga bantuan THR dapat disalurkan melalui anggaran yang ada, sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku. Dan itu bisa dilakukan pencairannya menjelang lebaran," ungkapnya.
Bagi anggota DPRD Pessel, jelas dia, pembayaran THR yang bersumber dari APBD tetap berpedoman kepada aturan dan ketentuan berlaku sebagai mana surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 903/3386/SJ tanggal 30 Mai 2018.
"Pembayaran THR bagi anggota DPRD Pessel adalah sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan selama 1 bulan. Dan ini berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 terkait pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD," jelasnya. (A-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved