Aparat Sita Bahan Makanan Berbahaya

(AS/JI/EP/N-2)
04/6/2018 23:15
Aparat Sita Bahan Makanan Berbahaya
(MI/Djoko Sardjono)

DAGING gelonggong mulai masuk ke pasar. Kemarin, Satpol PP Kota Salatiga, Jawa Tengah, menyita 8 kilogram daging gelonggong asal Ampel, Kabupaten Boyolali.

“Kami mencurigai daging sapi yang dijual seorang pedagang karena terus mengeluarkan air. Ketika diperiksa lebih teliti, kami memastikan itu daging gelonggong,” papar pejabat Satpol PP Kota Salatiga, Salikin.  

Ia menambahkan, daging gelonggong dijual lebih murah Rp25 ribu daripada daging biasa yang saat ini mencapai Rp110 ribu per kilogram. “Dinas pertanian dan satpol PP secara rutin menggelar operasi kesehatan bahan makanan untuk memberi ketenangan kepada masyarakat.”

Masih di Jawa Tengah, Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan sejumlah makanan yang mengandung formalin dan rhodamin di Pasar Pagi Tegal. Bahan kimia berbahaya itu dicampurkan dalam nasi teri, cumi kering, manisan pepaya, dan kembang pacar.
“Untuk saat ini kami hanya memberi tahu dan mengimbau pedagangnya karena mereka juga tidak tahu bahwa makanan yang mereka jual mengandung bahan kimia berbahaya,” ujar petugas Balai POM Kota Tegal, Sri Hartati.

Operasi serupa juga digelar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Lampung. Sasaran operasi ialah dua ritel modern, yakni supermarket Transmart dan Chandra Mall Boemi Kedaton, di Kota Bandar Lampung.

Dalam operasi itu, petugas menyita pangan olahan bermasalah, terdiri atas kue ke­ring, kacang goreng, kentang goreng, puding, dan dodol.

“Kami sudah meminta manajemen supermarket untuk menarik penjualan pangan olahan tersebut. Pelanggaran terjadi karena kemasan pangan itu tidak mencantumkan izin edar dan tanggal kedaluwarsa,” kata Kepala BBPOM Lampung, Syamsuliyani.

Ia mengaku juga sudah menegur pihak supermarket yang menempatkan daging babi analog vegetarian bersama daging lain. “Meski tidak mengandung daging babi asli, penempat­annya tidak boleh dicampur dengan daging ayam atau sapi sehingga pembeli bisa mengerti.” (AS/JI/EP/N-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya