Polisi Tahan WNA Tanam Ganja di Kecamatan Komodo

John Lewar
03/6/2018 19:42
Polisi Tahan WNA Tanam Ganja di Kecamatan Komodo
(ANTARA FOTO/Ampelsa)

POLRES Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menangkap tiga orang warga negara asing (WNA) karena menanam ganja.

Berdasarkan informasi yang diterima Media Indonesia, dari ketiga orang itu, dua orang adalah pasangan suami istri berinisial ST dan WL yang merupakan adalah pelaku usaha kuliner dan dive master salah satu toko perlengkapan menyelam.

Mereka ditangkap pada Jumat (1/6) di lokasi penanaman ganja di ruas jalan menuju perkampungan Ketentang Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.

Menurut sumber Media Indonesia, sang suami yang ditangkap adalah warga negara Prancis. Sedangkan istrinya, warga negara Inggris.

Adapun satu orang lagi, lanjut sumber itu, adalah WNA yang berprofesi sebagai kapten kapal. Dia ditangkap pada Sabtu (26/5).

Kapolres Manggarai Barat AKB Julisa Kusimowardono saat dihubungi, Minggu (3/6), membenarkan penangkapan itu. Tetapi, dia enggak merinci hasil tangkapan anak buahnya.  "Besok saya akan sampaikan ya. Karena masih kita perdalam," katanya.

Yang jelas, lanjut Julisa, para pelaku sudah ditahan. "Yang bersangkutan terindikasi menanam mariyuana. Untuk jelasnya ini akan disampaikan juga ke semua rekan rekan media dalam jumpa pers," kata Julisa. (A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya