Pegiat Pendidikan di Sidoarjo Terjerat Kredit Fiktif

Heri Susetyo
04/2/2015 00:00
Pegiat Pendidikan di Sidoarjo Terjerat Kredit Fiktif
()
KASUS kredit fiktif menyeret enam pegiat pendidikan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka dituding mengakali pencairan kredit dari Bank Perkreditan Rakyat Delta Artha senilai Rp12 miliar.

Keenam pegiat itu terdiri dari mantan Kepala Unit Dinas Pendidikan Kecamatan Tanggulangin Abdul Kholik, Kepala Unit Dinas Pendidikan Tanggulangin Yuliani, bendahara Farida Isqak, guru Atik Munziati, seorang kepala sekolah Munawaroh, dan Yunita, warga.

Abdul Kholik dan Yuliani dinilai lalai dan kurang hati-hati dalam memberikan disposisi. Keduanya juga menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan.

"Mereka memberikan surat rekomendasi untuk pegawai negeri sipil yang akan mengajukan kredit ke bank. Surat berisi pernyataan bahwa PNS yang bersangkutan mampu membayar kredit yang diajukan ke bank," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Undang Mugopal, tadi pagi.

Sebelum penetapan keduanya, empat orang lain sudah ditetapkan sebagai tersangka, pekan lalu. Hari ini, penyidik berencana memeriksa keempat tersangka untuk dikonfrontir. Namun, upaya itu gagal, karena seorang di antaranya tidak hadir dengan alasan sakit.

"Kami sudah mendapat pengakuan dari empat tersangka bahwa mereka telah mengajukan kredit fiktir ke BPR Delta Artha. Mereka juga mengaku menikmati dana ratusan juta rupiah," tandas Undang. (N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya