Pengemudi Speedboat Rahendra Putra Jadi Tersangka

Dwi Apriani
01/6/2018 20:35
Pengemudi Speedboat Rahendra Putra Jadi Tersangka
(MI/DWI APRIANI)

PENGEMUDI speedboat Rahendra Putra yang berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menemukan dua unsur kelalaian sehingga menyebabkan adanya korban jiwa.

Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Imam Thabrani di Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (1/6), menjelaskan unsur pertama yang dilanggar tersangka adalah minimnya kelengkapan keamanan di kapal. Sebab, ditemukan hanya dua jaket pelampung yang terdapat di kapal itu. Padahal, kapal tersebut mampu mengangkut sekitar 28 penumpang.

"Pengemudi berinisial RH sudah jadi tersangka. Dia lalai sehingga menyebabkan penumpangnya tewas akibat tabrakan," ungkap Imam.

Kelalaian kedua, kata dia, adalah pengemudi tak bisa menghindari tabrakan. Hal ini dilihat dari hasil olah tempat kejadian perkara bahwa speedboat tersebut menabrak dari belakang speedboat Lima Saudara.

"Walaupun speedboat Lima Saudara yang menyalip, tapi kapal dikemudikan tersangka yang menabrak dari belakang sampai naik begitu. Mestinya tersangka bisa menghindarkan kapalnya, setidaknya mengerem," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan juga, penumpang yang diangkut tersangka melebihi kapasitas. "Tersangka menurunkan beberapa penumpang sebelum tabrakan. Saat kejadian itu tersisa 28 penumpang, itupun sudah berlebih," kata dia. (Baca juga: Satu Korban Tabrakan Speedboat belum Ditemukan )

Atas perbuatannya, tersangka RH dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. Sementara pengemudi speedboat Lima Saudara berinisial DM masih saksi dan akan ditentukan kemudian status hukumnya.

"DM dan dua kernet tersangka sudah dipulangkan, tapi tetap kita dalami kasus ini. Apakah ada kemungkinan jadi tersangka, kita lihat nanti," tandasnya. (A-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya