Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Adat Dayak (DAD) Kotabaru menolak adanya aktivitas pertambangan di wilayah Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Selain mengancam kelestarian lingkungan, kegiatan tambang tidak memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Adat Dayak Kotabaru, Sugianoor, Kamis (31/5), yang ikut hadir dalam sidang lanjutan perkara gugatan PT Silo Group atas SK pencabutan tiga IUP OP anak perusahaan tersebut oleh Gubernur Kalsel di PTUN Banjarmasin.
"Sejak 2000 lalu Dewan Adat Dayak dengan tegas menolak masuknya tambang di Pulau Laut. Tambang tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, justru dampak kerusakan lingkungan yang terjadi," tuturnya.
Sugiannor mengambil contoh kondisi kerusakan lingkungan di Pulau Sebuku, Kotabaru, akibat kegiatan pertambangan. Terlebih, Pulau Laut merupakan pulau kecil sama seperti Pulau Sebuku yang berdasarkan kajian tidak memenuhi daya dukung lingkungan jika ditambang.
Pada kesempatan yang sama, aksi simpatik kembali digelar oleh ratusan massa menolak tambang Pulau Laut, Kotabaru, di depan PTUN Banjarmasin. Massa menggelar doa bersama dan berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini sesuai aspirasi masyarakat yang menolak tambang di Pulau Laut.
Aksi dilakukan sebelum sidang gugatan dimulai. Sidang kali ini berisi agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat. Massa yang berjumlah ratusan orang ini melakukan duduk lesehan dengan berpakaian busana muslim. Membawa berbagai atribut, mereka meminta kepada majelis hakim untuk profesional dalam memutuskan perkara ini.
Koordinator aksi, Hariyandi, menegaskan, pihaknya akan terus memberikan suport kepada Pemprov Kalsel yang beranj mengambil tindakan tegas dan tepat membebaskan Pulau Laut dari aktivitas tambang.
"Aspirasi penolakan tambang yang kami lakukan ini sudah berlangsung sejak 2000 lalu. Kami ingin majelis hakim menilai ini. Kami masyarakat Kotabaru tak ingin ada tambang di sana,” tuturnya.
Majelis Hakim PTUN Banjarmasin dijadwalkan akan memutuskan perkara ini pada 7 Juni mendatang. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved