Menanti Tuah di Hannien Tour

Widjajadi
31/5/2018 03:30
Menanti Tuah di Hannien Tour
(MI/Widjajadi)

KEBERANIAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 20 tahun kepada bos First Travel membuat Maulita Rahmawati, 25, bersorak kegirangan. Meski bukan korban perusahaan itu, ibu rumah tangga ini punya pengalaman serupa dengan para calon jemaah umrah yang tertipu.

Maulita sudah mendaftar untuk umrah lewat Utsmaniyah Hannien Tour di Surakarta, Jawa Tengah. Meski sudah menyetor Rp25 juta, ia tidak juga diberangkatkan.

Dua petinggi Hannien tour, Farid Rosidyn dan Avianto Boedhy Satya, sudah divonis penjara 3,5 tahun di Pengadilan Negeri Surakarta, pekan lalu. Putusan itu jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya meminta keduanya dihukum 2 tahun penjara.

"Kalau dibandingkan dengan First Travel, kami sebagai korban Hannien Tour tentu saja belum puas dengan vonis 3,5 tahun penjara. Tapi kami tetap mengapresiasi hakim karena ancaman hukuman kasus penipuan dan penggelapan maksimal hanya 4 tahun, apalagi jaksa juga hanya menuntut 2 tahun penjara," ungkap Maulita.

Namun, para korban masih berharap keadilan akan ditegakkan pada kasus tindak pidana pencucian uang yang saat ini juga sedang bergulir. "Saya dan teman-teman berharap dalam sidang TPPU, para petinggi Hannien Tour bisa menerima hukuman maksimal, 20 tahun penjara," tandas Maulita.

Kemarin, pengadilan masih menyidangkan kasus yang sama dengan terdakwa dua direksi Hannien Tour, yakni Ilham Ananto Wibowo dan Arif Munandar. Untuk keduanya, jaksa meminta hukuman 2 tahun penjara.

Dalam kasus Hannien Tour, empat tersangka telah meraup uang korban hingga Rp41 miliar. Mereka sudah membuka 10 kantor cabang di seluruh Indonesia, dengan jumlah korban mencapai 4.126 orang.

Masih tersangka
Di Makassar, Sulawesi Selatan, Baderiah, 39, korban ABU Tours, meminta aparat tidak hanya memberikan hukuman berat untuk pelaku penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah. "Mereka harus dihukum, iya pasti, karena banyak sekali orang yang sudah mereka tipu. Tapi buat saya pribadi, akan lebih baik jika uang jemaah itu bisa dikembalikan," tutur warga Jalan Naja Dg Nai, Kota Makassar, itu.

Baderiah sudah menyetorkan dana Rp72 juta untuk keberangkatan enam anggota keluarganya. Ia berharap dana yang didapatkan dengan cara menabung itu tak hilang begitu saja.

Dari segi jumlah, korban ABU Tours juga sangat besar, mencapai 86.720 orang. Dengan membuka cabang di 15 provinsi, perusahaan tersebut mampu meraup dana jemaah hingga Rp1,8 triliun.

Saat pengelola biro lainnya sudah divonis, dua bos ABU Tours, yakni Hamzah Mamba, 35, dan M Kasim, 40, masih menyandang status tersangka.

"Berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Dicky Sondani.

Ia menambahkan jaksa sudah memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas dengan sejumlah data dan bukti. "Sampai saat ini, kami belum bisa memastikan kapan kasus ini bisa disidangkan," tandas Dicky.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan Salahuddin membenarkan bahwa berkas perkara ABU Tours telah dikembalikan ke penyidik.

(LN/N-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya