Diduga Terlibat Penjualan Narkoba, Kalapas IIA Resmi Ditahan

Akmal Fauzi
30/5/2018 19:35
Diduga Terlibat Penjualan Narkoba, Kalapas IIA Resmi Ditahan
(ANTARA FOTO/Ardiansyah)

KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Muchlis Adjie, resmi ditahan penyidik BNNP Lampung, hari ini, lantaran disangka terlibat peredaran narkoba.

Muchlis Adjie diduga mengetahui peredaran narkoba di dalam lapas yang dikendalikan oleh narapidana bernama Marzuli Yunus. BNNP menduga ada aliran dana yang diterima Muchlis dari Marzuli Yunus.

Kepala BNNP Lampung, Tagam Sinaga, mengatakan, sedikitnya ada tiga kali transaksi uang dari Marzuli kepada Muchlis.

"Sedikitnya ada tiga kali transaksi duit yang ditransfer ke dalam rekening Muchlis Adjie. Semua ini sedang kami telusuri, berapa nominalnya," ujar Tagam.

Muchlis dijerat dengan Pasal 114, dan 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dalam kasus ini, BNNP juga mengamankan empat buku rekening empat bank milik Muchlis Adjie. Penyidik BNN juga membuka peluang ada pidana pencucian uang dalam perkara ini. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya