Kasus Prof Suteki belum Tuntas

(HT/N-2)
24/5/2018 23:30
Kasus Prof Suteki belum Tuntas
(Ist)

UNIVERSITAS Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, belum bisa memberikan sanksi kepada Prof Suteki, guru besar Fakultas Ilmu Hukum, terkait dengan sikapnya terhadap Hizbut Tahrir Indonesia. Rektorat Undip sedang menggelar sidang Dewan Kehormatan Kode Etik secara maraton sejak Selasa (22/5).

"Sampai saat ini sidang masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, klarifikasi, dan konfirmasi. Kami pastikan tahapan ini tidak akan selesai dalam waktu dua hari ke depan, bahkan kami belum bisa memastikan apakah putusan terhadap Prof Suteki sudah bisa dipastikan pada Minggu depan," papar juru bicara Undip, Nuswantoro, kemarin.

Prof Suteki pernah menjadi saksi ahli yang diajukan HTI dalam sidang gugatan Perppu Ormas. Beberapa waktu lalu, dia juga mengumbar pendapat lewat akun media sosial terkait dengan HTI, khilafah, dan aksi terorisme sehingga menjadi viral.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya