Pembuat Video Porno Anak Disidang

(EM/N-2)
24/5/2018 23:15
Pembuat Video Porno Anak Disidang
(thinkstock)

KASUS pembuatan video porno yang melibatkan anak-anak dengan perempuan dewasa di Kota Bandung, mulai disidang secara tertutup, kemarin. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyidangkan enam terdakwa, seorang di antaranya M Faisal Akrab, 32, otak pelaku yang bertindak sebagai sutradara dan penyebar video porno.

"Klien saya menjadi terdakwa dengan ancaman pasal berlapis dan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Faisal memiliki peran sentral karena dia yang membuat, merekrut, hingga menyebarkan video ke orang Rusia melalui aplikasi VK.com, dengan pembayaran menggunakan bitcoin," aku kuasa hukum Faisal, I Made Agus Rediyudana.

Lima terdakwa lain dalam kasus itu ialah Susanti, Herni, Sri Mulyati, Apriliana, dan Im, yang masih di bawah umur. Susanti dan Herni ialah dua ibu rumah tangga yang menyerahkan anak mereka untuk memerankan adegan dalam video porno. Sementara itu, Herni dan Sri Mulyati berperan sebagai penghubung.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya