Polres Karawang Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Anggota DPRD

Cikwan Suwandi
23/5/2018 17:35
Polres Karawang Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Anggota DPRD
(Ilustrasi/MI)

POLRES Karawang, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan anggota DPRD Karawang, Hitler Nababan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Polres Karawang, AKB Slamet Waloya, usai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

"Ini bukan merupakan delik aduan, karena tanpa laporan pun kami harus bertindak," kata Kapolres di Karawang,  Rabu (23/5).

Waloya mengatakan, setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap alat bukti rekaman video dan keterangan sejumlah saksi, pihaknya menetapkan dua tersangka.

"Kami sudah menetapkan dua tersangka. Dan jika memang ada bukti baru,  bukan tidak mungkin tersangka akan bertambah," kata Waloya.

Ia menyebutkan, kedua tersangka sedang diperiksa oleh Satreskrim Polres Karawang yakni N dan AM.

Kapolres memastikan perbuatan yang dilakukan kedua tersangka merupakan perbuatan yang bersifat pribadi, sehingga tidak terkait dengan institusi, ormas, dan perusahaan manapun.

Kasus ini bermula, ketika screenshot WhatsApp Hitler di gruf Badan Anggaran DPRD yang mengunggah meme pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan mantan Ketua Umum PAN Amien Rais. (OL-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya