Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FARID Rosidyn, 45, terdakwa kasus penelantaran ratusan jemaah umrah yang diberangkatkann biro perjalanan Hannien Tour, divonis penjara 3 tahun 6 bulan. Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa Sutarno yang meminta terdakwa divonis 2 tahun penjara.
Seorang terdakwa lain, yakni Direktur Keuangan Hannien Tour Avianto Boedhy Satya, 50 juga diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu juga lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Kedua terdakwa itu dihadapkan dalam persidangan terpisah. Keduanya didakwa dengan kasus sama, yakni penipuan dan penggelapan. Korban mereka tercatat sebanyak 494 orang calon jemaah umrah, yang mendaftar ke Hannien Tour di Kota Surakarta. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp8 miliar.
Hannien Tour membuka 10 kantor cabang di seluruh Indonesia. Pendaftar terbanyak berasal dari Jawa Bawat. Selama persidangan berlangsung, terungkap Hannien Tour mengeluarkan beragam jurus promosi untuk mendulang dana miliaran rupiah milik para calon jemaah umrah. Uang itu digunakan Farid untuk kepentingan pribadi dan operasional perusahaan.
Farid, misalnya, dalam sidang mengaku mendapat gaji sebesar Rp33 juta per bulan. Sebelumnya, dalam penyidikan, warga Cibinong, Bogor, itu mengaku menerima gaji hingga Rp75 juta. Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil dan sepeda motor merek Ducati. Atas vonis yang ditetapkan majelis hakim itu, Sutarno justru menyatakan pikir-pikir. Ia pun enggan berkomentar saat ditanya di luar sidang. (WJ/N-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved