Potensi Kejahatan Elektoral Muncul dalam Proses Seleksi Calon DPD Jateng

Micom
22/5/2018 20:35
Potensi Kejahatan Elektoral Muncul dalam Proses Seleksi Calon DPD Jateng
(Ist)

SATU nama yang tidak ada dalam rekapitulasi penerimaan syarat dukungan dokumen persyaratan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2019 muncul dalam surat penyampaian hasil penelitian administrasi dukungan perseorangan calon anggota DPD Peserta Pemilu.

Kejanggalan ini diungkapkan oleh Neildeva Despendya Putri yang merupakan saksi pelapor Awigra  saat bersaksi dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi calon DPD atas nama Awigra dengan terlapor KPU Jawa Tengah.

"Dalam rekapitulasi tanggal 27 April 2018 terdapat 29 calon DPD. Terdapat 2 nama yang statusnya ditolak. Nama Awigra masih tercantum dengan status 'diproses'. Sementara dalam surat penyampaian hasil tanggal 13 Mei 2018, terdapat 27 nama lolos, jika Awigra dicoret seharusnya ada 26 nama yang lolos karena tiga orang gugur. Tetapi, setelah dikroscek dalam surat pengumuman itu ada 27 nama. Ternyata, ada nama baru masuk yaitu Isnan Ahmad Juhardani," papar Neil dalam persidangan, Selasa (22/5).

Menanggapi hal tersebut, terlapor (KPU) melalui Komisioner Hakim Junaedi menyatakan bahwa temuan nama baru yang disebut oleh saksi tidak relevan dan tidak masuk dalam pokok perkara.

Menanggapi pernyataan ini, Ketua Majelis Pemeriksa, Fajar SAKA, meminta agar saksi menjelaskan sesuai dengan relevansi pokok perkara yang ada.

Ketua Tim Kuasa Hukum Awigra, Teguh Purnomo, menyayangkan bahwa Awigra yang benar sudah mendaftar dan diterima berkasnya, seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik dan profesional oleh KPU sebagai peserta pemilu. Namun, ia justru diperlakukan secara semena-mena oleh Komisioner KPU Jawa Tengah, Hakim Junaedi.

“Pertama, hal ini menimbulkan tanda tanya publik tentang profesionalitas KPU Jawa Tengah sebagai penyelenggara pemilu. Kedua, ini menjadi bukti yang sangat kuat bahwa terdapat indikasi kuat adanya kejahatan electoral yang harus segera diproses," kata Teguh usai sidang.

Agenda sidang hari ini ialah mendengarkan tanggapan terlapor (KPU) dan mendengarkan keterangan saksi pelapor (Awigra). Sementara sidang besok mengagendakan mendengarkan keterangan saksi terlapor. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya