Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Utara saat ini masih memeriksa oknum dosen dan Kepala Perpustakaan Universitas Sumatra Utara (USU) berinisial HDL diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial.
"Oknum dosen tersebut, masih dilakukan penyelidikan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw ketika melakukan silaturahim dengan Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu,SH, di ruangan kerjanya, Senin (21/5).
Kedatangan pihak Polda Sumut, menurut dia, terkait adanya permasalahan hukum dosen USU tersebut yang melakukan ujaran kebencian di media sosial (medsos) pada 12-13 Mei 2018.
"Kemudian adanya pihak yang melapor kepada Polda Sumut dan memproses tindak lanjut permasalahan tersebut," ujar Paulus.
Ia menyebutkan dosen HDL dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Kita harus memahami status hukum dan yang memutuskan permasalahan ini adalah hakim," jelas jenderal bintang dua itu.
Paulus mengucapkan terima kasih ata kerja sama ini dan perlu membuat pertemuan antara Polda Sumut dengan para mahasiswa untuk menyampaikan agar mengerti permasalahan yang ada di Sumut.
"Saya mohon agar berhati-hati dalam menggunakan medsos, karena adanya orang yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," kata Kapolda.
Sementara itu, Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH mengatakan pihaknya mendukung seluruh proses yang dilakukan pihak kepolisian adanya salah satu dosen yang melakukan ujaran kebencian di medsos.
"Sebagai dosen, dan HDL akan kami nonaktifkan dan menunggu keputusan pengadilan," ucap Runtung.
Ia mengatakan saat ini USU secara terus menerus melakukan sosialisasi tentang mencegah antisipasi masuknya kelompok-kelompok radikal di kalangan kampus USU.
"Juga menyosialisasikan antisipasi bahaya berita-berita hoaks dan ujaran kebencian kepada para dosen," kata Rektor USU itu.
Sebelumnya, Personel Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut mengamankan oknum Dosen Ilmu Perpustakaan di USU berinisial HDL, karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
"Pelaku tersebut ditangkap petugas kepolisian di rumahnya, di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (19/5)," kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, dalam pemaparannya di Mapolda, Minggu (20/5).
Oknum dosen HDL dibawa ke Polda Sumut, menurut dia, karena salah satu unggahan akun Facebooknya viral hingga mengundang perdebatan hangat di warganet dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.
"Saat itu, setelah tiga serangan bom bunuh diri di tempat ibadah di Surabaya, Minggu (13/5). HDL mem-posting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu, skenario pengalihan sempurna, dan #2019 Ganti Presiden," ujaran AKBP Tatan. (Ant/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved