Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IYAS, penjual tubuh satwa dilindungi, dituntut tiga tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta. Tuntutan itu dilontarkan jaksa penuntut umum Kristina Lumbanraja dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Kamis (17/5).
"Terdakwa telah merusak kelestarian alam hayati dan ekosistemnya. Ia telah melanggar Pasal 40 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tegas Kristina.
Iyas ditangkap Polisi Kehutanan dari Kantor Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra, di rumahnya di Jalan Veteran, Pasar IV, Dusun 7, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, 29 Januari lalu. Ia diduga memperdagangkan kulit harimau dan kuku beruang lewat Facebook.
Dari Iyas, petugas menyita sejumlah organ tubuh harimau dan beruang, di antaranya kulit, taring, dan kuku.
Di Samarinda, dalam upaya menurunkan emisi dan perbaikan tata kelola hutan, Pemprov Kalimantan Timur menjalin kerja sama dengan WWF Indonesia. Kerja sama akan menyinergikan program penurunan emisi di Kaltim yang telah banyak diinisiasi berbagai pihak.
"Sistem yang digunakan ialah dengan portal data perhitungan emisi gas rumah kaca dari sektor berbasis lahan," kata Gubernur Awang Faroek Ishak.
Ia berharap WWF bisa mengoptimalkan kegiatan, baik perencanaan pelaksanaan dan juga penelitian yang dilakukan dengan mendukung pencapaian tujuan rencana aksi daerah untuk penurunan emisi gas rumah kaca. "Kaltim tetap konsisten dengan tugas dan beban yang diberikan oleh Presiden untuk menggelar kegiatan terkait perubahan iklim."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved