Gelapkan Barang Bukti Sabu, Sembilan Anggota Polisi di Jawa Barat Ditahan

Benny Bastiandy
10/5/2018 13:36
Gelapkan Barang Bukti Sabu, Sembilan Anggota Polisi di Jawa Barat Ditahan
(MI/Ramdani)

POLDA Jawa Barat memproses hukum sembilan anggota Polres Sukabumi yang diduga menggelapkan barang bukti narkoba berupa sabu.

Mereka yang terciduk dugaan penggelapan barang bukti itu bersiap menghadapi sidang.

"Sudah. Semuanya saya tahan. Saya proses hukum. Ada sembilan orang. Tadinya delapan, satu orang tambah," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto, kepada wartawan seusai meresmikan gedung Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukabumi Kota, Rabu (9/5).

Dari sembilan oknum anggota Polres Sukabumi itu, lanjut Budi, tujuh orang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba dan dua anggota Polsek.

Budi mengaku menindak tegas oknum-oknum Polri yang mencoba-coba melanggar etika dan aturan. "Sudah ditahan sekarang. Proses hukumnya (harus) sampai pengadilan," tegasnya.

Soal ancaman sanksi, Budi tak mau berandai-andai. Ia menunggu hasil vonis majelis hakim pengadilan. "Setelah vonis hukum, baru (sanksi)," tuturnya.

Jeratan pasal yang akan dikenakan bagi oknum Polri yang melakukan perbuatan itu, Budi menyebut, disesuai dengan masing-masing peran. "Tergantung dari peran masing-masing. Itu kan (tugas) penyidik," pungkasnya. (A-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya