Sopir Tuntut Pemberlakuan Aturan Taksi Daring

(EM/BU/DG/N-2)
09/5/2018 04:30
Sopir Tuntut Pemberlakuan Aturan Taksi Daring
(thinkstock)

BELUM diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017 tentang Angkutan Sewa Khusus Berbasis Daring membuat ratusan sopir angkutan kota meluruk Kantor Gubernur Jawa Barat, di Kota Bandung, kemarin. Mereka pun menuntut penertiban angkutan daring.

Ketua Harian Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi Jawa Barat Anton Ahmad Fauzi mengatakan unjuk rasa mereka lakukan karena pemerintah tidak segera menerapkan aturan menteri tersebut. Padahal, aturan itu sudah diterbitkan tahun lalu, tetapi belum diterapkan sampai saat ini.

"Kami sangat berkepentingan dengan aturan itu. Selama angkutan daring beroperasi liar seperti sekarang, pendapatan sopir angkot anjlok hingga mencapai 60% dari sebelumnya," sambung Anton.

Para sopir menuntut agar permenhub dijalankan dan tidak ditangguhkan. "Aturan harus ditegakkan dan jika dilanggar, harus ada sanksi hukumnya," lanjut Anton.

Rencana unjuk rasa ini sudah jauh-jauh hari digaungkan. Selain akan diikuti 20 ribu sopir angkot dari seluruh Jawa Barat, aksi akan diwarnai pemogokan operasi selama satu hari.

Aparat keamanan di Kota Bandung pun sudah berjaga sejak pagi hari di sekitar kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasebu. "Banyak sopir batal ikut unjuk rasa karena ada ancaman dari pengurus trayek. Aksi ini hanya diikuti para sopir dari Kabupaten Bandung," tandas Anton.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya