Satgas Citarum Harum Pidanakan 19 Perusahaan

(DG/Ant/N-2)
09/5/2018 04:15
Satgas Citarum Harum Pidanakan 19 Perusahaan
(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

 SATUAN Tugas Citarum Harum sudah memidanakan 19 perusahaan yang diduga membuang limbah langsung ke sungai. Delapan perusahaan berada di wilayah Kabupaten Bandung dan 11 perusahaan di Kota Cimahi.

"Semua perusahaan di Cimahi sebenarnya bisa mengolah limbahnya secara benar dengan membuat IPAL komunal, menggunakan zat kimia dan sistem anorganik. Semua pengusaha, pemilik pabrik, sudah memahami hal itu, tapi mereka mengaku belum mampu melakukannya," kata Komandan Sektor 21 Satgas Citarum Harum, Kolonel Inf Yusep Sudrajat, saat mendatangi dua pabrik di Cimahi, Selasa (8/5).

Ia mencontohkan dalam 1 meter kubik air limbah yang keluar, minimal biaya yang harus dikeluarkan ialah Rp6.000. Pengusaha pun tidak mau rugi sehingga menekan anggaran dengan cara tidak semua air limbah diolah.

Timnya, lanjut Yusep, menindaklanjuti temuan tersebut ke kepolisian, sebab leading sector penegakan hukum ada di kepolisian. Sementara itu, sampel airnya akan diperiksa dinas lingkungan hidup. "Di Cimahi hampir semua pabrik menggelontorkan air limbahnya dengan cara itu."

Saat melakukan pantauan di PT Matahari Sentosa dan PT Matahari Sentosa Jaya, satgas yang diketuai Yusep mendapati pabrik ritsleting dan pemintalan serta pencelupan benang itu sudah memiliki IPAL. Namun, pengolahan belum dilakukan secara maksimal sehingga air limbah yang dialirkan ke Sungai Citarum masih hitam pekat.

"Satgas memberi tenggat tiga bulan, pabrik harus memperbaiki IPAL-nya," tegas Yusep.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan akan menjerat pengusaha nakal yang melanggar aturan dengan mencemari daerah aliran Sungai Citarum. Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka mengungkapkan penanganan pelanggar akan dilakukan secara pidana dan perdata.

"Kami akan mengajukan gugatan ganti rugi, bahkan juga menuntut pencabutan izin usaha. Penegakan hukum bukan industri yang hanya mengejar kuantitas, melainkan juga kualitas penanganan perkara," tegasnya.

Maringka mengatakan kejaksaan tidak gentar meski harus berhadapan dengan industri besar yang bandel mencemari Citarum. Daya kejut yang dihasilkan publikasi penanganan kasus kakap dapat menimbulkan efek jera untuk pengusaha lain sehingga tidak melakukan perbuatan serupa.

Para pengusaha, lanjutnya, akan lebih tertib dalam menangani limbah yang dihasilkan perusahaan mereka karena tidak ingin berhadapan dengan kasus hukum. Karena itu, guna mewujudkan Citarum harum, diperlukan sinergi berbagai unsur mulai kementerian, lembaga, TNI, pengusaha, hingga masyarakat.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan juga mendukung komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum. "Kalau ada pengusaha yang masih coba-coba main mata, akan berhadapan dengan saya," ancamnya.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya