Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Polairud Polda Jawa Barat bersama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta II menggagalkan penjualan belasan ribu ekor bayi lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto, menjelaskan 13.200 ekor bayi lobster jenis pasir dan 78 ekor bayi lobster jenis mutiara disita dari sebuah rumah di Jalan Patuguran, Kampung Neglasari, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Minggu (6/5).
"Tiga nelayan yang diduga sebagai pengepul saat ini telah ditangkap," kata Kapolda di Kantor Polres Cirebon, kemarin.
Nelayan berinisial AW, AM, dan P tersebut diduga akan menjual kembali belasan ribu bayi lobster ke pengepul besar di Jakarta.
Mereka kini dijerat dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat 1, pasal 100 jo pasal 7 ayat 2 huruf m, dan n UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Agung menyatakan mengapresiasi petugas yang berhasil menggagalkan penjualan ribuan lobster tersebut. "Lobster tersebut merupakan kekayaan laut Indonesia yang tidak boleh dimiliki negara lain," ungkap Agung.
Selanjutnya, barang bukti berupa bayi lobster akan diserahkan ke Balai Karantina untuk dikembalikan ke habitat asal di Pantai Pangandaran.
Kapolda Jabar meminta seluruh nelayan untuk bersama-sama melindungi kekayaan laut Indonesia.
"Jangan sampai hanya karena tergiur iming-iming harga tinggi lalu kekayaan laut kita punah," tegas Agung.
Dirpolairud Polda Jabar, Kombes Andreas Widhihandoko, menjelaskan, pihaknya memang tengah memantau nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan bayi lobster di dermaga Pelabuhan Perikanan Palabuhanratu.
Berdasarkan penyelidikan dari rumah di Neglasari, tambahnya, ditemukan tiga boks serta kantong plastik berisi bayi lobster. Selain itu, polisi menyita tabung oksigen, empat unit pompa akuarium, tiga telefon genggam, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Berdasarkan informasi yang dapat dihimpun, bayi lobster jenis pasir dijual seharga Rp250 ribu per ekor, sedangkan jenis mutiara dijual seharga Rp300 ribu per ekor. Sementara itu, potensi nilai kerugian negara akibat penjualan bayi lobster tersebut ialah lebih dari Rp3,3 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved