Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Korem 101 Antasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengamankan kapal kargo MV Toyo Maru saat berlabuh di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Jumat (4/5) petang. Kapal berbendera Palau, sebuah negara di Pasifik, ternyata mengangkut 6.447 ton pupuk ilegal jenis PNK yang diduga untuk keperluan industri perkebunan kelapa sawit.
Kapal kargo MV Toyo Maru diketahui berangkat dari Pelabuhan Dalian, Tiongkok. Ribuan ton pupuk ini diimpor PT Graha Inti Jaya. Komandan Korem 101 Antasari, Kolonel Putrajaya, mengatakan kapal MV Toyo Maru diduga mengangkut pupuk ilegal asal Tiongkok. “Kasus ini masih terus dikembangkan,” ujar Putrajaya didampingi Kepala Seksi Pestisida Direktorat Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Budi Hanafi, saat meninjau kapal MV Toyo Maru yang diamankan di Pelabuhan Trisakti, Sabtu (5/5).
Pupuk-pupuk ilegal itu sebelumnya telah menjalani bongkar muat di perairan Tabuino, Tanah Laut, sebanyak 2.447 ton. Pupuk-pupuk itu diangkut dengan tug boat Sumber Utama dan tongkang LGM 2588 ke Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Jumlah pupuk tersisa di palka kapal kargo sekitar 4.000 ton. Petugas telah memeriksa agen bernama Apriansyah, 39, pemimpin perusahaan PT Sri Rejeki yang menerima pupuk ilegal tersebut. Dari hasil pengusutan, ada delapan kapal lagi yang bakal masuk ke Kalsel dengan membawa pupuk ilegal mencapai 40 ribu ton.
“Kami akan mengusut tuntas penyelundupan pupuk ilegal ini berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan pihak terkait lainnya,” tegas Putrajaya.
Pada kesempatan itu Kepala Seksi Pestisida Ditjen Pupuk dan Pestisida Kementan, Budi Hanafi, menegaskan pupuk-pupuk tersebut ilegal karena tidak terdaftar di Kementan. “Belum ada uji mutu serta efektivitasnya,” jelas Budi.
Produk impor itu tidak boleh beredar karena tidak punya label standar nasional Indonesia, dan tidak punya keterangan berbahasa Indonesia dalam kemasannya. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Perlindungan Tanaman, pupuk-pupuk itu harus dimusnahkan,” tambahnya.
Pada bagian lain, pihak Keimigrasian Kalsel melalui Kepala Divisi Keimigrasian setempat, Dodi Karnida, mengungkapkan 16 anak buah kapal MV Toyo Maru terdiri atas 7 orang dari Tiongkok, 4 orang dari Vietnam, dan 5 orang dari Myanmar. Kapten kapal berkebangsaan Tiongkok bernama Liu Zi Li kini ditahan di kantor imigrasi. Mereka terancam dideportasi.(DY/N-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved