KPU Parepare Gugurkan Calon Wali Kota Petahana

Lina Herlina
04/5/2018 21:44
KPU Parepare Gugurkan Calon Wali Kota Petahana
(Ist)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Keputusan itu dibacakan Ketua KPU Kota Parepare Nur Nahdiyah seusai menggelar rapat pleno di aula Kantor KPU Parepare, Jumat (4/5).

Menurut Nahdiyah, KPU Parepare mendiskualifikasi pasangan Taufan-Pangerang berdasarkan hasil konsultasi KPU Kota Parepare ke KPU terkait rekomendasi Panwaslu Kota Parepare atas dugaan pelanggaran administrasi.

"Keputusan tersebut berdasarkan hasil kajian dan konsultasi KPU Parepare atas surat Panwaslu Parepare Nomor : 82/SN-24/PM.00.05/IV/2018, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi," jelas Nahdiyah.

Dengan keputusan tersebut, jelas Nahdiyah, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare Nomor : 08/PL.03.3-Kpt/7372/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Namun, yang bersangkutan diberikan tenggang waktu selama tiga hari untuk melakukan upaya hukum," tandas Nahdiyah.

Taufan Pawe, merupakan Wali Kota Petahana yang diusung enam partai politik, yaitu Golkar, PAN, PDIP, Demokrat, PBB, dan Gerindra, di Pilkada 2018.

Keputusan itu terkait dugaan pelanggaran terkait pembagian beras, uang, hingga mutasi aparat sipil negara (ASN) enam bulan sebelum penetapan sebagai pasangan calon. Sejumlah orang yang dirugikan kemudian melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Parepare.

Panwaslu Parepare menyimpulkan, laporan yang diterima, diduga memenuhi unsur Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Itu kemudian diteruskan kepada Polres Parepare dan diteruskan pula sebagai Pelanggaran Administrasi kepada KPU Parepare. Itulah yang kami eksekusi," pungkas Nahdiyah.  (A-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya