Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH meminta para pengusaha di sekitar aliran Sungai Citarum segera memfungsikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) paling lambat tiga bulan ke depan. Tidak difungsikannya IPAL oleh para pengusaha membuat Sungai Citarum sangat tercemar.
“Presiden Joko Widodo meminta para pemilik perusahaan ikut melakukan pembenahan Sungai Citarum. Presiden memberi waktu selama 3 bulan agar para pengusaha segera membenahi dan memfungsikan IPAL mereka,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/5).
Luhut mengatakan, berdasarkan laporan dari para Komandan Sektor Pemantauan Program Citarum Harum, baru sekitar 20% perusahaan yang punya IPAL berfungsi dengan baik. “Jadi, 80% masih kacau. IPAL belum diurus dengan baik.”
Luhut menegaskan, jika dalam waktu tiga bulan IPAL tidak berfungsi, konsekuensinya ialah hukum. Undang-undang soal pencemaran lingkungan akan berlaku.
Pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Kalian para pengusaha akan saya penjarakan. Jangan main-main, tiga bulan harus selesai. Kalau tidak ya pidana penjara menanti,” ancam Luhut.
Luhut menyatakan Kemenko Kemaritiman sudah menjalin kerja sama dengan Kemenristek dan Dikti untuk memantau, mengurus, dan mendorong pengoperasian IPAL perusahaan di sepanjang aliran Sungai Citarum. Para ahli disiapkan untuk membuat IPAL komunal serta WC komunal. Mereka juga mendapat bantuan dari sejumlah mahasiswa, khususnya mahasiswa ITB.
Dalam kesempatan yang sama, Menristek dan Dikti M Nasir menyambut keterlibatan kementeriannya dengan sejumlah kampus. “Semua piranti yang akan digunakan merupakan karya anak bangsa. Kami sangat mendukung dan peduli terhadap kondisi Sungai Citarum.”
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat Deddy Widjaja mengaku ada sekitar 600 perusahaan di aliran Citarum. “Sangat sedikit yang sudah memfungsikan IPAL. Ada kendala izin yang membuat banyak perusahaan tidak memfungsikan IPAL.”
Parahnya lagi, kata dia, ada pungutan liar yang harus dibayar pengusaha ketika mengurus izin IPAL di pemprov. “Itu yang bikin sulit, hambatan itu, adanya pungutan liar,” keluhnya. (BU/N-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved