Satpol PP segera Segel 30 Minimarket Ilegal di Cimahi

Depi Gunawan
03/5/2018 19:54
Satpol PP segera Segel 30 Minimarket Ilegal di Cimahi
(ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Jawa Barat, akan menyegel sekitar 30 minimarket ilegal yang ada di kota itu.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kota Cimahi Uus Saefullah, Kamis (3/5), menjelaskan penyegelan dilakukan terhadap minimarket yang tidak berizin.

Sebelum disegel, jelas dia, petugas akan menyelidiki terlebih dahulu persoalan izin dan lain sebagainya. "Kita dalami, selidiki dulu sebelum disegel," terang dia.

Dari sekitar 110 minimarket di Cimahi, Jawa Barat, baru 60 minimarket yang mengantongi izin. Sisanya ada yang masih mengurus perizinan atau belum berizin sama sekali.

Kepala Seksi Perdagangan Disdagkoperind Kota Cimahi Agus Irwan mengakui minimarket di Cimahi sering menyalahi aturan. Misalnya bangunan sudah berdiri meski belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengelola baru mengurus perizinan setelah minimarket beroperasi.

"Fakta di lapangan memang banyak yang seperti itu. Sudah berdiri baru mengurus izin. Jarak antara minimarket dan pasar tradisional juga menyalahi aturan, harusnya minimal 0,25 kilometer," ujar Agus.

Walhasil, jelas dia, warung dan pasar tradisional di Kota Cimahi semakin sepi karena konsumen lebih memilih ke jaringan minimarket.

"Selain kualitas, penyebab tergerusnya toko atau pasar tradisional karena jarak antara pasar dengan minimarket saling berdekatan," ucap Agus. (A-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya