Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAFIA dan pungutan liar (pungli) terkait dengan pertanahan diduga masih terjadi di Jawa Tengah, terutama di kota-kota yang memiliki nilai jual tinggi. Polda Jawa Tengah dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat belum lama ini telah melakukan penandatanganan kerja sama pembentukan tim pemberantasan mafia tanah dan saber pungli pertanahan.
Mafia tanah dan pungli masih ada di sebagian kabupaten dan kota di Jawa Tengah, terutama menyangkut sertifikasi tanah. Seperti di Kota Semarang, biaya sertifikasi tanah sekitar 100 meter persegi yang dibebankan kepada pemilik ialah sekitar Rp1,5 juta. Namun, fakta di lapangan para pemilik rata-rata harus membayar Rp5 juta.
“Saya dan beberapa tetangga sedang membuat sertifikat lahan dan rumah di Genuk terkena biaya Rp5 juta per bidang,” ujar Suprapto, 60, warga Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang, Selasa( 1/5).
Hal itu diamini Solichin, 45, warga lainnya yang harus membayar Rp5 juta melalui seseorang untuk pengurusan sertifikat kapling tanah seluas 100 meter persegi. “Padahal biaya resmi hanya Rp975 ribu per bidang,” ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, Heri Santoso, menduga masih banyak mafia tanah dan pungli di kota-kota besar di Jawa Tengah. “Kita telah melakukan kerja sama dengan Polda Jawa Tengah untuk memberantas mafia tanah dan pungli,” kata Heri Santoso.
Menurut Heri, lahan yang akan terkena proyek umumnya pelaku mafia tanah akan menggunakan surat tanah abal-abal untuk menuntut uang atau merekayasa harga, sedangkan pungli dilakukan pegawai BPN nakal, pejabat, hingga tingkat desa dengan berbagai dalih pungutan.
Kepala Polda Jateng Irjen Condro Kirono seusai penandatanganan MoU dengan BPN Jateng menambahkan masalah pertanahan merupakan masalah krusial di tengah banyaknya praktik mafia.
Kerja sama antara BPN dan Polda Jawa Tengah diwujudkan dengan tukar menukar informasi bidang agraria, penanganan tindak pidana di bidang agraria, dan pencegahan serta pemberantasan pungli.
Uang tanah raib
Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, kehilangan uang Rp2,6 miliar yang digunakan untuk membayar uang ganti rugi kepada enam pemilik lahan yang dibebaskan untuk pembangunan jalan lingkar utara, Kecamatan Cibeureum.
Wakil Walikota Tasikmalaya, Muhamad Yusuf, mengatakan pemkot telah menitipkan uang Rp3,1 miliar kepada Panitera Pengadilan Negeri Kelas II Tasikmalaya. Uang itu digunakan untuk membayar lahan milik enam warga yang dibebaskan untuk pembangunan jalan lingkar utara. “Hilangnya uang Ro2,6 miliar ini menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya,” ujar Yusuf.
Kasus tersebut mencuat dari hasil kajian yang disampaikan Ketua Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada. “Pemkot Tasikmalaya selama ini terkesan ragu-ragu membuat sertifikat tanah yang dibeli masyarakat. Padahal, prosesnya sudah berjalan selama tiga tahun. Ada yang bermain dalam pembebasan lahan ini. Apalagi saat ini uang pembebasan lahan yang dititipkan di pengadilan tidak utuh lagi,” ujar Dodo yang berjanji melibatkan kejaksaan untuk menuntaskan masalah itu. (AD/N-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved