Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEHADIRAN tenaga kerja asing tidak bisa ditolak dan jangan menjadi ancaman. Kehadiran tenaga kerja asing harus menjadi pelecut bagi masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia warga lokal.
Pendapat itu disampaikan Staf Khusus Menteri Perindustrian Happy Bone Zulkarnaen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/4).
Menurutnya, generasi muda Indonesia jangan takut bersaing, melainkan harus bisa mempersiapkan diri dan tidak kalah dengan tenaga kerja asing. “Dengan pelatihan usaha gene-rasi muda, ditambah teknologi, pengetahuan, dan kerja keras yang jujur, insya Allah kedatangan profesional asing bisa dihadapi dengan daya tahan kuat,” kata dia.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah memiliki kebijakan memperketat masuknya orang asing yang akan bekerja di Indonesia. Untuk menghindari keresahan, Happy Bone meminta pemerintah lebih selektif dan lebih ketat dalam memberi izin bagi orang asing bekerja di Indonesia.
Dari Nusa Tenggara Timur, dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi itu mengajukan rancangan peraturan daerah pengawasan tenaga kerja asing ke DPRD. Kepala Seksi Pengupahan, Jaminan Sosial, dan Penyuluhan Disnakertrans NTT, Jeremias Ata, menyebutkan raperda dibuat karena jumlah pekerja asing di daerah itu mulai bertambah banyak. Raperda akan dibahas di Komisi V DPRD setempat.
“Dulu belum ada tenaga kerja asing sehingga kita tidak memikirkan raperda. Sekarang tenaga kerja asing sudah banyak dan tersebar di beberapa kabupaten,” kata Jeremias di Kupang, Selasa (24/4). Menurutnya, raperda juga mengatur tentang retribusi. Tenaga kerja asing yang memperpanjang kontrak dengan perusahaan tempat dia bekerja harus membayar retribusi yakni saat perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan rencana penggunaan tenaga kerja asing.
Dia menyebutkan peraturan daerah itu juga akan mengatur perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. “Kalau tidak (diatur), mereka berbondong-bondong datang ke NTT, dan tidak diawasi,” ujarnya. Pada bagian lain, pembentuk-an tim pengawasan orang asing (Pora) di daerah telah membuahkan hasil. Tim Pora Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya mendeportasi WNA asal Malaysia yang tidak punya dokumen resmi izin tinggal. Kepala Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Sugiono, mengatakan penangkapan itu setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa WNA itu setiap malam berjualan nasi goreng di Cibeureum, Kota Tasikmalaya. WNA tersebut sudah setahun berada di Tasikmalaya.
Pengawasan ketat
Di sejumlah daerah, keberadaan tenaga kerja asing mendapat pengawasan ketat. Di Jawa Tengah, jumlah tenaga asing yang bekerja terus meningkat dari 1.986 orang pada 2016 menjadi 2.119 pada 2017. Perusahaan yang menyewa tenaga asing ialah garmen, PLTU, dan furnitur.
Salah satu yang mempekerjalan TKA cukup banyak ialah proyek PLTU Batang. Sebanyak 139 orang asing bekerja di situ. Presdir PT Bimasena Power Indonesia, Takashir Irie, menyebutkan tenaga asing yang bekerja di PLTU Batang merupakan tenaga ahli khusus mengonstruksi mesin. (AD/PO/AS/LD/JL/DW/N-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved