Polda Sumsel Sita Kayu Ilegal

(DW/N-2)
24/4/2018 23:15
Polda Sumsel Sita Kayu Ilegal
( (Sumber: Ditpolair Polda Sumsel))

POLDA Sumatra Selatan menyita 1.848 batang kayu yang diduga berasal dari kegiatan pembalakan liar di Desa Mendis Jaya Dusun I, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, akhir pekan lalu. Polisi masih menelusuri pemilik kayu itu.

“Saat ditemukan, kayu sudah tersusun rapi, siap untuk di-hanyutkan dan dijual. Jenis kayu terdiri dari meranti, mengris, punak, rengas, terentang, dan duren,” ujar Direktur Polair Polda Sumatra Selatan Komisaris Besar Imam Thobroni, di Palembang, Selasa (24/4).
Nilai total kayu itu sekitar Rp125 juta. Untuk penanganan barang bukti, polisi akan berkoordinasi dengan dinas kehutanan. (DW/N-2)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya