Rata-rata Perempuan Bandung Barat Menikah di Usia 18 Tahun

Depi Gunawan
23/4/2018 19:00
Rata-rata Perempuan Bandung Barat Menikah di Usia 18 Tahun
(thinkstock)

RATA-rata usia kawin pertama bagi perempuan di Bandung Barat, Jawa Barat, ialah 18,95 tahun.

"Sebetulnya, usia kawin pertama buat perempuan idealnya 21 tahun, sementara rata-rata di kita hampir di angka 18 tahun. Sedangkan laki-laki sudah menyentuh di usia 21 atau 22 tahun," terang Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung Barat Bandung Barat Asep Wahyu, Senin (23/4).

Dia menjelaskan, ada peningkatan usia kawin pertama perempuan dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan itu, kata dia, berkat program kesejahteraan dan ketahanan keluarga yang diselenggarakan DP2KBP3A melalui sosialisasi program-program generasi berencana oleh Duta Generasi Berencana (GenRe).

"Melalui duta-duta GenRe ini kami targetkan usia kawin pertama untuk wanita minimal bisa menyentuh 19 tahun, kemudian laki-laki bisa 23 tahun, sehingga angka rata-ratanya bisa naik lebih dari 19 tahun," katanya.

Asep mengungkapkan, program-program generasi berencana itu meliputi Triad KRR atau tiga permasalahan kesehatan reproduksi remaja, yaitu seksualitas, HIV/AIDS, dan napza. Program generasi berencana ini bertujuan untuk menekan angka pernikahan dini.

"Karena ini merupakan penyangga dari ketahanan keluarga. Makanya, generasi muda ini mesti paham generasi berencana. Generasi berencana ini artinya siap menghadapi kehidupan berkeluarga, memiliki life skill dan kesehatan reproduksi. Nah, Duta GenRe ini mesti ikut berperan dalam mewujudkan generasi muda berencana," ucap Asep.

Diterangkan Asep, Duta GenRe dari tiap kecamatan di Bandung Barat memiliki kewajiban untuk menyosialisasikan generasi berencana melalui Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) yang ada di setiap desa. Selain itu, Duta GenRe juga bertugas untuk menyebarkan virus generasi berencana melalui Triad KRR.

"Di lingkungan sekolah juga sama, karena sudah terbentuk PIK-PIK Remaja. Pada akhirnya, kami bertekad ingin menaikan angka usia kawin pertama yang diharapkan untuk wanita berumur 21 tahun dan laki-laki berumur 25 tahun, sehingga saat memasuki usia pernikahan itu sudah memiliki kematangan secara psikologis, biologis, dan sosial," ungkapnya.

Walaupun di dalam UU Perkawinan membolehkan menikah pada umur 16 tahun, menurut Asep, di UU Perkembangan Kependudukan menyebutkan anak adalah bila masih berumur di bawah 18 tahun. Maka, seseorang yang menikah pada umur 17 tahun berarti melakukan pernikahan anak.

"Dari sisi regulasi, pemerintah pusat perlu melakukan sinkronisasi, antara UU Perkawinan, UU Perkembangan Kependudukan, dan UU Perlindungan Anak," ujarnya. (A-1)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya