Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Sulawesi Selatan melakukan gelar pasukan dan menyiagakan sedikitnya 4.000 personel jelang putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Makassar, Minggu (22/4), menjelaskan gelar pasukan itu dilakukan untuk memberi rasa nyaman pada masyarakat dan dalam rangka mengantisipasi rencana aksi pada Senin (23/4).
Lantaran, hari itu disebut akan berlangsung pembacaan putusan kasasi MA terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Makassar.
"TNI-Polri akan menjaga Kota Makassar semaksimal mungkin. Besok dan seterusnya personel kolisian dan TNI akan ditemoatkan di beberapa titik dan melakukan patroli bersama jika ada gangguan jalannya pilada," jelas Dicky.
Adapun titik-titik utama yang diamankan, seperti kantor pemerintahan, KPU, Panwaslu, pusat perbelanjaan, rumah ibadah dan objek vital lain.
Meski demikian, Dicky meyakini tidak akan ada yang membuat kericuhan di Sulsel, khususnya Kota Makassar. "Kalau orang Makassar pasti tidak akan buat kericuhan di kotanya sendiri," tegasnya.
Ia juga menambahkan, selain Makassar ada dua daerah lain yang juga diantisipasi selama pilkada di Kota Palopo dan Parepare yang juga sedang ada sengketa pilkada.
Kapolrestabes Makassar Kombes Irwan Anwar menambahkan, jumlah personel yang diturunkan dibagi dua, sudah ada yang di lapangan, dan ada juga yang sifatnya siaga di markas TNI dan Polri.
"Ini upaya antisipasi segala hal. Tapi kita berharap tidak ada yang merugikan masyarakat secara umum. Sehingga mengimbau kesemua pasangan calon dan pendukung melakukan hal yang tidak melanggar hukum dan merugikan kepentingan umum," tegas Irwan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengabulkan gugatan kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), terhadap KPU Makassar terkait penetapan calon Wali Kota Makassar.
Hakim menyatakan surat keputusan KPU Makassar terkait penetapan pasangan petahana Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti melanggar ketentuan pasal 71 ayat 3 nomor 10 tahun 2016 juncto pasal 89 ayat 2 tentang PKPU nomor tahun 2017.
Lalu, KPU Kota Makassar mengajukan memori kasasi atas putusan PTTUN Makassar tersebut.
Pilkada Kota Makassar diikuti dua pasangan calon, yaitu Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi yang diusung koalisi 10 partai politik, dan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari yang maju lewat jalur perseorangan. (A-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved