Guru Penampar Siswa Jadi Tersangka

Liliek Dharmawan
20/4/2018 16:19
Guru Penampar Siswa Jadi Tersangka
(Ilustrasi)

POLRES Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan guru SMK Kestarian Purwokerto yang menampar siswanya sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka adalah seorang guru tidak tetap mata ajaran komputer. Guru berinisial LS itu masih diperiksa secara intensif di Polres Banyumas.

"Kami telah memeriksa 13 orang yang terdiri dari 12 saksi dan satu yakni pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami bergerak cepat setelah ada video kekerasan guru yang dilakukan kepada para siswanya. Selain memeriksa pelaku, kami juga menyita barang bukti telepon seluler (ponsel) yang digunakan untuk merekam aksi itu," kata Kapolres Banyumas AKB Bambang Yudhantara Salamun, Jumat (20/4).

Kepolisian akan menjerat tersangka dengan pasal 80 ayai 1 UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 3,5 tahun.

"Korban memang sempat membuat video mengenai klarifikasi guru atas tindakan yang dilakukan setelah kejadian, namun hal itu tidak akan menghilangkan perbuatannya yang melanggar UU," tegasnya. (A-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya