Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Kepala Polri Komisa-ris Jenderal Syafruddin memerintahkan seluruh anggotanya untuk melakukan razia minuman keras ilegal, terutama oplosan. Pasalnya, sama seperti narkoba, miras oplosan tergolong sangat berbahaya.
“Jika ada anggota yang tahu ada miras tapi tidak melakukan tindakan apa-apa, dia akan saya pecat dari jabatannya,” ancam Syafruddin saat menggelar kasus miras oplosan di rumah bos miras oplosan Syamsudin Simbolon di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/4).
Ia berjanji semua pelaku yang terlibat dalam peredaran miras oplosan akan dihukum berat. Penyidik diminta menerapkan pasal dengan hukuman maksimal. Bersama Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto, Wakapolri menyatakan dalam kasus produksi miras oplosan yang menewaskan 42 orang, polisi sudah menangkap pembuatnya, yakni Syamsudin Simbolon dan istrinya, Hamciak Manik.
Tersangka lain ialah sejumlah penjual miras, yakni Julianto Silalahi dan Willy, yang berdagang di kawasan Cibiru. Syamsudin dan istrinya memproduksi miras oplosan di rumahnya di Jalan Raya Bypass, Desa Cicalengka Wetan. “Mereka mengaku memproduksi miras oplosan yang terdiri dari alkohol, minumen berenergi, pewarna, dan air mineral,” kata Wakapolri.
Dari Jakarta, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono mengakui sampai saat ini penyidik belum menemukan adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus miras oplosan di Jakarta dan Jawa Barat. “Kami belum bisa menerapkan pasal pembunuhan berencana. Kami masih mencari tahu apakah pelaku peracik miras oplosan itu memang berniat meracik untuk membunuh atau tidak.”
Ia juga mengaku belum mengetahui apakah pelaku sudah memahami bahwa bahan kimia yang digunakan mempunyai efek mematikan. “Kami masih mencari tahu.” Dalam kasus penggerebekan pabrik miras ilegal di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal, dengan ancaman hukuman terberat mencapai 26 tahun penjara. “Penyidik sudah menetapkan satu tersangka, yakni HW.”
Sementara itu S, pemilik pabrik miras oplosan di Jalan Imam Bonjol, Kota Payakumbuh, Sumatra Barat, dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang. Penggerebekan pabrik itu dilakukan pada 12 April lalu. Sebanyak delapan pekerja ditangkap.
“S ialah warga Pekanbaru, Riau. Kami masih mengejar dia,” kata Kapolres Payakumbuh Kota Ajun Komisaris Besar Endrastiawan.
Kemarin, Polresta Surakarta juga menangkap Hadi Susilo, pemilik Kafe Brotherhood. Ia diduga menjual minuman keras impor secara ilegal. (BY/TS/AS/YH/WJ/DG/SM/HS/DY/MR/N-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved