Pencatatan Pernikahan Penganut Kepercayaan kian Mudah

Liliek Dharmawan
19/4/2018 20:00
Pencatatan Pernikahan Penganut Kepercayaan kian Mudah
(MI/Liliek Dharmawan)

PASANGAN Iceng Putra Inaya, 27, dan Ami Alifah, 25, warga Cilacap, Jawa Tengah, akhirnya bernafas lega.

Setelah menikah secara adat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada tiga tahun lalu, akhirnya pasangan itu diakui oleh negara pada Kamis (19/1).

"Namun, baru sekarang saya mendaftar ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Prosesnya tidak terlalu lama. Prosesnya hanya sekitar satu bulan dan sekarang sudah dicatatkan ke Dindukcapil. Untuk akta perkawinan masih menunggu beberapa hari," ungkap Iceng saat ditemui di Kantor Dindukcapil.

Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Cilacap Basuki Rahardjo mengungkapkan sejak perkawinan penganut kepercayaan diakui pada 2007, baru ada 120 pasangan yang mendaftar ke Dindukcapil.

Dan kini, proses tersebut kian mudah. "Pendaftaran ini penting, karena merupakan pengakuan secara hukum oleh negara. Hari ini kami memfasilitasi sepasang pengantin dari Adipala ke Dindukcapil. Sah, hari ini pernikahan mereka diakui negara," kata Basuki.

Sekretaris MLKI Cilacap Moeslam menambahkan, dirinya merupakan salah satu orang yang mengawali pendaftaran ke Dindukcapil.

"Pendaftaran ke Dindukcapil baru dapat saya lakukan pada 2007 padahal saya menikah secara kepercayaan kepada Tuhan YME sudah bertahun-tahun sebelumnya. Saat sekarang, pendaftaran sudah lebih mudah, asalkan syarat-syaratnya lengkap. Seperti yang dilakukan pasangan penghayat ini," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut. (A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya