Camat Diadili karena Memobilisasi Kepala Desa

(UL/LN/RF/X-11)
19/4/2018 00:45
Camat Diadili karena Memobilisasi Kepala Desa
(Thinkstock)

PERSIDANGAN seorang camat yang diduga memobilisasi kuwu (kepala desa) untuk mendukung calon bupati tertentu akan segera dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Irvan Efendi, menjelaskan bahwa berkas penyidikan sudah selesai dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon. “Rencananya besok (hari ini) sidang akan digelar,” ungkap Irvan, Rabu (18/4).
Mungkin, lanjut Irvan, persidangan akan berlangsung maraton karena ada batas waktu untuk tindak pidana dugaan pelanggaran pemilu ini. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 187 A ayat 1 jo Pasal 73 ayat 4 huruf C UU Republik Indonesia No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebelumnya, seorang camat berinisial HI yang bertugas di Karangsembung, Kabupaten Cirebon, diduga mengumpulkan para kuwu (kepala desa) serta memberikan pengarah­an agar para kuwu tersebut memenangkan salah satu pasangan yang berlaga di pilkada di Kabupaten Cirebon.

Langkah hukum
Dalam persidangan kasus politik uang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang kemarin, penasihat hukum untuk terdakwa berinisial Is mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap saksi.

Sebelumnya, saksi Mar­yani dan Iin Fitriyani selaku petugas pengawas lapangan (PPL) ditanyai tentang mendapat tekanan atau tidak dari penyidik saat memberikan kesaksian dalam berkas acara pemeriksaan.

“Apa motif saudara saksi dalam kasus ini, padahal jelas saudara saksi tidak mengetahui nomor Id token, tapi dalam BAP keterangan saudari mengetahuinya, apakah saudari sudah diarahkan atau mendapat tekanan dari penyi­dik?” tanya Saleh di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Endang dengan hakim anggota Iwan Gunawan dan Wahyudinsyah Panjaitan.

Jaksa penuntut umum memberikan bukti deklarasi untuk tidak melakukan politik uang dan SARA yang sudah disepakati seluruh pasangan calon peserta pilkada. Seusai persidangan, jaksa Raden mengatakan optimistis dapat menjerat terdakwa dengan ancaman hukum penjara minimal 36 bulan. (UL/LN/RF/X-11)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya