Perbaikan DPT Dilakukan Bertahap

(WJ/RF/X-11)
18/4/2018 22:32
Perbaikan DPT Dilakukan Bertahap
(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta Rabu (18/4) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Jawa Tengah 2018 dengan sejumlah catatan. Dalam pleno rekapitulasi, KPU Kota Surakarta menetapkan 401.090 pemilih yang berasal dari lima kecamatan.
Ketua Bidang Pengawasan, Pencegahan, dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kota Surakarta, Mutaqin mengakui DPT yang ditetapkan KPU Kota itu memang perlu terus diperbaiki.

“Kami sudah melihat penetapan itu, namun dengan catatan serius yakni data pemilih bermasalah harus terus diperbaiki,” ujar Mutaqin. Ia mengakui, DPT memang tidak pernah sempurna sehingga Panwaslu Kota Surakarta memberikan toleransi kepada KPU untuk memperbaiki secara bertahap sesuai dengan masukan dari Panwaslu dan juga masyarakat.

Hal itu ditegaskannya karena sebelumnya Panwaslu mendapatkan sejumlah temuan di lapangan terkait data pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018, seperti data pemilih ganda, meninggal dunia, pindah domisili, dan NIK ganda yang masih tercatat dalam data pemilih.

“Jadi memang menjadi kewajiban KPU untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan itu sehingga pada waktu pemilihan 27 Juni 2018 tidak ada permasalahan terkait data pemilih,” tegas Mutaqin. Ketua KPU Kota Surakarta, Agus Sulistyo mengaku bisa memahami catatan Panwaslu terkait dengan hasil penetapan DPT.

DPT berkurang
Sementara itu, jumlah DPT di Pangkal Pinang, Riau, menurun karena dihapuskannya pemilih ganda. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkal Pinang Muhammad Yusuf mengatakan jumlah DPT pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkal Pinang 2018 sebanyak 126.949 pemilih. Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan DPS lalu yang mencapai 127.797 pemilih.

Dia menjelaskan, 844 pemilih yang dihapus merupakan pemilih ganda yang pindah daerah, namun masih tercatat di TPS sebelumnya. Yusuf meminta masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk tidak khawatir karena mereka tetap dapat bisa memberikan hak suara dengan mendatangi TPS di daerah masing-masing. (WJ/RF/X-11)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya