APK Berjalan, Full Branding Ditertibkan

Liliek Darmawan
18/4/2018 08:20
APK Berjalan, Full Branding Ditertibkan
(ANTARA)

BERAGAMNYA jenis alat peraga yang diproduksi tim sukses dan tidak sesuai ketentuan sudah sepantasnya untuk ditertibkan. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jambi menegaskan pihaknya akan terus menertibkan alat peraga kampanye berjalan berupa stiker full branding yang dipasang di mobil karena melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kita sudah mengintruksikan panwascam untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) stiker di mobil karena itu tidak dibenarkan, sehingga kita secepatnya akan menertibkan," kata Ketua Panwaslu Kota Jambi, Ari Juniarman, di Jambi, kemarin.

Pemasangan peraga kampanye melalui stiker telah diatur dan hanya diperbolehkan untuk ukuran 5x10 sentimeter sesuai dengan Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Kepala Daerah.

Kalau stiker itu dipasang di badan mobil, ujarnya, jelas melanggar dan secepatnya panwaslu berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas perhubungan untuk menertibkannya.

"Untuk di wilayah Kota Jambi sejauh ini masih ditemukan kendaraan angkutan umum dan pribadi yang dipasang APK dengan tujuan sosialisasi calon kepala daerah. Ketika ditemukan, langsung kita minta kepada pemiliknya untuk segera melepas stiker APK yang dipasang di kendaraannya," ucapnya.

Dia menambahkan APK telah disediakan penyelenggara pemilu. Dalam aturannya, paslon yang ingin membuat APK diperbolehkan, tapi harganya di bawah Rp25 ribu. Jadi jelas, pemasangan stiker full branding di kendaraan merupakan pelanggaran karena harga nominalnya di atas aturan tersebut.

Pelanggaran pemasangan APK juga masih ditemukan di Banyumas, Jawa Tengah. Ketua Panwaslu Banyumas Yon Daryono mengakui masih banyak APK yang tidak sesuai dengan aturan tersebar di seluruh daerah di Banyumas.

"KPU memang telah memberi bantuan APK, baik baliho, umbul-umbul maupun spanduk ke kedua paslon bupati dan wakil bupati Banyumas. Namun, masih ada saja APK yang tidak sesuai aturan terpasang di hampir seluruh daerah," jelas Yon, kemarin.

Hal itu masih terjadi karena sanksi yang ada tidak tegas. "Di Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 hanya disebutkan sanksinya berupa penarikan dan penertiban oleh panwaslu dibantu Satpol PP dengan memberikan peringatan tertulis 1x24 jam," pungkas Yon.

 

Belum dilelang

Pentingnya APK sebagai sosialisasi visi-misi serta figur kontestan bagi pemilih sudah seharusnya mendapat perhatian semua pihak.

Kendati demikian, arti penting tersebut masih luput dari perhatian penyelenggara pilkada.

KPU Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), pun mengakui saat ini masih ada APK pilkada Pangkalpinang yang belum dibagikan karena belum dilelang.

Wahyu Gusna dari Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Pangkalpinang, mengatakan proses lelang terhadap sejumlah APK merupakan kewenangan pihak Sekretariat KPU. APK yang belum dilelang ialah umbul-umbul, spanduk, dan baliho.

Karena itu, dia sudah mengingatkan sekretariat untuk secepat mungkin mengadakan lelang sehingga APK bisa dibagikan dan dipasang bersama-sama kepada empat paslon kepala daerah Pangkalpinang. APK yang belum selesai ini, imbuh Wahyu, tidak boleh dicetak timses paslon karena merupakan kewenangan KPU.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya