Mantan Bupati Sarolangun Dibui

Solmi
18/4/2018 08:00
Mantan Bupati Sarolangun Dibui
(Ist)

MUHAMMAD Madel menambah panjang daftar kepala daerah yang masuk penjara setelah tidak menjabat. Mantan Bupati Sarolangun itu ditahan Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (16/4) malam.

"Ia diduga terlibat kasus korupsi pembebasan lahan negara untuk pembangunan perumahan pegawai Pemkab Salorangun pada 2005 lalu. Selain dia, kami juga menahan Joko Susilo, Ketua Koperasi Pegawai Negeri Perkasa, pengelola pembangunan perumahan," kata Kepala Seksi Penyidikan, Kejati Jambi, Imran Yusuf, kemarin.

Lahan negara yang digunakan untuk proyek itu mencapai luas 30 hektare. Akibat perbuatan Madel dan Joko Susilo, timbul kerugian negara sebesar Rp12 miliar.

Dalam kasus ini, dua pelaku lain sudah divonis pengadilan. Mereka ialah Hasan Basri Harun, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, dan Ade Lesmana Syuhada, rekanan dari PT Nura Unggul Abadi.

Hasan Basri dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Namun, saat ia mengajukan banding, hakim Pengadilan Tinggi justru mengganjarnya dengan hukuman kurungan empat tahun.

Ade Lesmana diganjar hakim tipikor dengan kurungan 7,5 tahun penjara dan mengganti kerugian negara sebesar Rp20 miliar.

Proyek pada 2005 itu seharusnya membangun total 600 rumah untuk pegawai. Namun, PT Nura ternyata hanya membangun 60 rumah.

"Tanah kemudian diagunkan ke perbankan sehingga negara dirugikan sebesar Rp12 miliar," tambah Imran.

 

Syahbandar tersangka

Di Batam, Kepulauan Riau, Kepala Syahbandar Pos Pelabuhan CPO Kabil, Trino Palapa, ditangkap saat menerima suap, akhir pekan lalu. Kemarin, setelah petugas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan intensif, ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia tertangkap tangan menerima suap Rp10 juta dari pemilik kapal yang memarkir kapal di pelabuhan. Penyidik menetapkan dia sebagai tersangka setelah mendapatkan sejumlah barang bukti dan kesaksian dari beberapa orang," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Erlangga.

Dia menyebutkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam praktik pungutan liar di pelabuhan itu. Penyidik yakin Triono juga melibatkan sejumlah rekannya untuk mendapatkan uang dari para pemilik kapal.

Triono ditangkap tim gabungan Saber Pungli Polda Kepri dan Polresta Barelang. Selain dia, petugas memeriksa lima agen kapal dan sekretaris Triono.

Saat dihubungi terpisah, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Pelabuhan Batam

Yatinah mengatakan belum ada perintah dari pimpinan untuk memberikan bantuan hukum untuk Triono. Tersangka itu selama ini dikenal berkelakuan baik dan tidak memiliki masalah.

Pengusutan kasus pungutan liar program pendaftaran tanah sistematik lengkap di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kasus itu Kepala Desa Kertasada Dekky Candara Permana sudah ditetapkan sebagai terangka. Dia memungut uang dari pemohon sertifikat di luar ketentuan yang diatur pemeritnah. Hasil pungutannya total mencapai Rp157 juta.

"Kejari Sumenep sudah bertindak benar dan tegas memproses kasus ini. Jika sudah ada bukti, saya minta penanganan kasus ini harus segera dilanjutkan," kata Kepala Kejati Jatim ESM Hutagalung.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya