Aparat Memburu Minuman Keras

BY/RZ/UL/DY/YH/AB/YK/Ant/N-2
16/4/2018 08:00
Aparat Memburu Minuman Keras
( ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

KORBAN tewas akibat minuman keras oplosan di Jawa Barat dalam sepekan terakhir mencapai 61 orang. Para korban berasal dari Cicalengka 42 orang, 7 di Kota Bandung, Cianjur 2 orang, Ciamis 1 orang, dan Sukabumi 7 orang.  “Kami masih terus memburu produsen dan penjual miras oplosan. Dampak minuman itu sudah sangat mengkhawatirkan,” kata Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto di Bandung, Minggu (15/4).

Ia menambahkan, selain narkoba, miras oplosan menjadi salah satu bahaya bagi warga Jawa Barat. “Jumlah korban yang mencapai 61 itu cukup besar. Itu hampir dua peleton.”  Banyaknya korban miras oplosan di Jawa Barat membuat aparat di sejumlah daerah bergerak merazia peredaran minuman keras. Di Purwakarta, tim gabung-an TNI-Polri dan Satpol PP menyisir depot jamu tradisional di beberapa titik. Penjual jamu acap kali juga menjual minuman keras.

“Fokus kami memburu pedagang minuman keras, oplosan maupun yang bermerek. Kami tidak ingin kejadian di daerah lain juga terjadi di Purwakarta,” kata Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Purwakarta, Beny Primiadi.

Hasil operasi, ratusan botol minuman keras bisa disita. “Kami tidak akan main-main dengan peredaran miras,” janji Kapolres Purwakarta AKB Twedi Aditya Bennyahdi. Polres Cirebon juga ber-gerak. Hasilnya sebanyak 1.739 botol minuman beralkohol disita. “Kami juga menyita 318 liter ciu dalam kemasan plastik dan botol air mineral. Operasi kami lakukan untuk mencegah peredaran dan juga terjadinya korban jiwa akibat me-ngonsumsi minuman keras,” kata Kapolres Cirebon AKB Risto Samodra.

Tidak hanya di Jawa Barat, korban miras oplosan juga pernah terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tiga orang tewas dan tiga lainnya harus dirawat di rumah sakit.  Kapolda Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana pun memerintahkan jajarannya untuk bergerak. Hasilnya, ribuan botol miras bermerek dan ratusan liter tuak serta oplosan disita. “Saya sudah perintahkan penyidik menjerat tersangka pedagang minuman keras dengan pidana penjara, bukan hanya tipiring, agar memberikan efek jera,” tandasnya.

Di Payakumbuh, Sumatra Barat, polisi menggerebek pabrik miras oplosan. Delapan pekerja pabrik itu ditetapkan sebagai tersangka. “Para pekerja telah diperiksa dan sekarang sudah berstatus sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian ­Operasional Kepolisian Resor Kota Payakumbuh Komisaris Basrial. Dari lokasi, petugas menyita 6.000-an botol miras oplosan siap edar. Pabrik itu sudah beroperasi selama 6 bulan. (BY/RZ/UL/DY/YH/AB/YK/Ant/N-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya