Pencemar Citarum Harus Dijerat Perdata

(BY/SS/RF/N-3)
13/4/2018 00:15
Pencemar Citarum Harus Dijerat Perdata
(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

TINDAKAN hukum terhadap industri pencemar Sungai Citarum dianggap tidak maksimal. Alasannya, tindakan hanya mengedepankan aspek pidana. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Anang Sudharna, mengatakan untuk memberikan efek jera, penanganan pencemaran Sungai Citarum berupa tuntutan perdata. “Karena banyak kasus tuntutan hukum pidana tidak menyelesaikan masalah,” kata Anang di Bandung, Kamis (12/4).

Tanpa mengesampingkan tuntutan pidana, menurutnya, penyelesaian pencemaran Citarum ini bersifat ultimum remedium berdasarkan asas undang-undang lingkungan. Dengan demikian, pemberian sanksi pidana menjadi langkah terakhir setelah tuntutan perdata ditempuh.

“Apalagi menurut pasal 100, polisi tidak bisa bergerak kalau belum ada sanksi administrasi,” lanjutnya. Contohnya, sanksi pidana hanya diterima pengelola industri setingkat direktur sehingga perusahaan bisa kembali beroperasi dan berpotensi besar mengulangi pencemaran.

Menurut dia, tidak perlu takut kehilangan lapangan kerja saat industri pencemar lingkungan terkena sanksi perdata. Nilai ekonomis tersebut tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan kerusakan lingkungan. “Memang ada konsekuensi berkurangnya lapangan kerja, tapi kalau mau menyelamatkan lingkungan, ya harus seperti itu,” katanya.

Menurut Direktur Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan, hingga kini pencemaran Sungai Citarum masih terjadi, terutama di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Dari hasil penelusuran Walhi, 25 industri membuang limbah di sepanjang Citarum. “Terakhir kami menemukan industri masih membuang limbah ke Citarum pada Minggu (8/4),” kata Dadan.

Masih soal pencemaran sungai, tim dari Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah akan turun ke Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk meneliti dugaan pencemaran Sungai Hanyak. Ada dugaan limbah pabrik perkebunan sawit mencemari sungai itu. Akibat pencemaran, sungai berwarna hitam. Warga takut menggunakan air sungai karena takut keracunan.

Sementara itu, di Bangka Belitung Walhi setempat meminta penambangan pasir timah laut dihentikan. Alasannya saat ini aktivitas penambangan pasir timah laut dengan kapal isap produksi menyebabkan air laut di perairan Bangka Belitung sudah melebihi baku mutu. (BY/SS/RF/N-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya