Nyawa Melayang karena Oplosan Thinner

BB/X-11
11/4/2018 09:10
Nyawa Melayang karena Oplosan Thinner
(ANTARA/NOVRIAN ARBI)

EMPAT tersangka peracik dan penjual miras oplosan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mencampur biang wiski dengan zat kimia lainnya. Akibat ulah mereka, nyawa warga melayang dan sebagian lainnya kritis.

R, salah seorang tersangka, misalnya, mengaku mencampur biang wiski dengan sejumlah zat kimia. Dua liter biang wiski dicampurnya dengan 3 liter soda, minum-an berenergi, minuman rasa buah, dan air putih. Campuran itu kemudian dimasukkan ke jeriken berkapasitas 10 liter. "Lalu diaduk dan ditutup dengan plastik kemudian ditunggu selama 1 jam," kata R di Kantor Polres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin.

R menjual miras oplosan hasil racikannya itu seharga Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per kantong plastik. Dengan modal Rp300 ribu, tersangka mendapatkan 20 kantong plastik miras oplosan siap edar.

GS alias Bento, tersangka lainnya, mengaku memasok biang wiski. Ia membeli biang wiski seharga Rp220 ribu per kantong plastik. "Kemudian dijual kepada peracik seharga Rp250 ribu," kata GS.

Kapolres Sukabumi, AKB Nasriadi, menegaskan keempat tersangka sengaja mencampur thinner dengan biang wiski. Minuman itu juga menggunakan etanol, alkohol, dan minuman bersoda.

"Lalu minuman itu dikemas menggunakan kantong plastik dan siap diedarkan" kata Nasriadi, kemarin.

Campuran berbagai zat itu berdampak terhadap kondisi tubuh pengonsumsinya. "Gejala umumnya yakni terasa panas pada sekujur tubuh serta mengalami sesak napas dan tubuh jadi lemas," tambahnya.

Karena itu, lanjut Nasriadi, keempat pelaku bisa dijerat pasal berlapis. Di antaranya dijerat undang-undang kesehatan dan KUH Pidana.

Polres Sukabumi kini sudah menetapkan status terhadap empat tersangka, yakni U, RF, GS alias Bento, dan R. Masing-masing ada yang berperan menjadi penyedia biang, peracik, dan penjual, sedangkan satu pelaku lainnya masih diburu.

"Mereka pernah ditangkap sebelumnya, tapi kemudian beraksi lagi," tutur Nasriadi.

Sementara itu, dari hasil razia, polisi mengamankan 45 plastik miras oplosan siap edar, 10 plastik biang wiski, 1 jeriken miras oplosan, dan alat-alat produksi miras oplosan.

Hingga kemarin siang, jumlah korban meninggal akibat mengonsumsi miras oplosan di Kabupaten Sukabumi bertambah menjadi tujuh orang.

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya